Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Lengkap Pelaksanaan PPKM Level 3: Sekolah Boleh Gelar Tatap Muka Terbatas

Inilah aturan lengkap selama masa PPKM Level 3. Sekolah boleh menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas hingga syarat naik kereta api.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Miftah
zoom-in Aturan Lengkap Pelaksanaan PPKM Level 3: Sekolah Boleh Gelar Tatap Muka Terbatas
TRIBUNNEWS/Jeprima
Sejumlah murid saat menjalani uji coba pembelajaran tatap muka (PTM) tahap dua di SDN Malaka Sari 13 Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (9/6/2021). Dinas Pendidikan DKI Jakarta menggelar uji coba pembelajaran tatap muka tahap 2 yang diikuti 226 sekolah salah satunya SDN Malakasari 13. Siswa yang ikut belajar tatap muka yang digelar pada pukul 07.00-09.00 WIB hanya 50% dari kapasitas. (Tribunnews/Jeprima) 

a) kesehatan

b) keamanan dan ketertiban

c) penanganan bencana

d) energi

e) logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat

f) makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan

g) pupuk dan petrokimia

BERITA REKOMENDASI

h) semen dan bahan bangunan

i) obyek vital nasional

j) proyek strategis nasional

k) konstruksi (infrastruktur publik)

l) utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah)

dapat beroperasi dengan ketentuan:

a) Untuk huruf a) dan huruf b) dapat beroperasi 100% staf tanpa ada pengecualian

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas