Dua Eks Pejabat Bakamla Divonis 2 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Proyek BCSS Rp63,8 Miliar
Leni Marlena, dan anggota koordinatornya, Juli Amar Ma'ruf masing - masing divonis 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) Badan Keamanan Laut RI (Bakamla) Leni Marlena, dan anggota koordinatornya, Juli Amar Ma'ruf masing - masing divonis 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Juli Amar Ma'ruf dan Leni Marlena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama - sama, dalam perkara pengadaan Backbone Coastal Surveillance System (BCSS) atau perangkat pemantau perairan, tahun anggaran 2016. Atas perbuatan keduanya, keuangan negara merugi Rp63,8 miliar.
"Menyatakan terdakwa Juli Amar Maruf telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama - sama sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum," kata hakim membaca amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (26/8/2021).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti pidana kurungan selama 3 bulan," lanjutnya.
Selain pidana dan denda, Juli Amar Ma'ruf dan Leni juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp4 juta untuk Juli Amar Ma'ruf, dan Rp3 juta untuk Leni Marlena.
Baca juga: 2 Eks Pejabat Bakamla Dituntut 4 Tahun Bui Atas Kasus Korupsi Pengadaan Perangkat Pemantau Perairan
Jika keduanya tak sanggup membayar, maka harta benda yang bersangkutan akan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Dalam hal harta benda keduanya tak punya harta cukup guna menutupi pembayaran uang pengganti, maka keduanya dijatuhi pidana penjara selama 1 bulan.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa Rp4 juta, bila tidak diganti maka harta bendanya di lelang untuk menutupi uang pengganti," ucap hakim.
"Kemudian bila terdakwa tidak mempunyai harta benda cukup untuk menutupi uang pengganti tersebut maka diganti pidana penjara selama 1 bulan," sambungnya.
Adapun hal yang meringankan vonis yakni keduanya bersikap sopan di persidangan, serta belum pernah dihukum dalam tindak pidana lain.
Sementara hal memberatkan keduanya tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Jaksa dalam surat tuntutannya menyatakan Leni Marlena dan Juli Amar Ma'ruf melakukan korupsi bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakamla, Bambang Udoyo dan Direktur Utama PT CMI Tekhnologi, Rahardjo Pratjihno. Rahardjo sendiri sudah dijatuhi vonis bersalah atas perkara yang sama.
Kedua terdakwa disebut telah memperkaya Rahardjo Pratjihno selaku pemilik PT CMI Teknologi sebesar Rp60,3 miliar, dan Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi Rp3,5 miliar. Sehingga perbuatan para terdakwa merugikan keuangan negara Rp63,8 miliar.
Sementara perihal vonis ringan ini, Majelis Hakim menilai Juli Amar Ma'ruf dan Leni Marlena hanya mendapat uang transport sebesar Rp3 juta, dan tambahan Rp1 juta untuk Juli Amar Ma'ruf dari Rahardjo.
Jumlah tersebut jauh lebih kecil daripada terdakwa lain yang mendapat miliaran rupiah.
Hakim menilai meskipun Juli dan Leni tidak menerima uang banyak, tapi keduanya mengetahui permainan proyek tersebut, dan tidak mencegah tindakan curang dalam proyek BCSS.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.