Faisal Basri : Badan Pangan Nasional Terbentuk, Bulog dan Kemendag Diharapkan Tak Ribut-Ribut Lagi
Terbentuknya badan tersebut diharapkan mampu menyusun kebijakan di bidang pangan secara baik, dari hulu hingga hilir
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Eko Sutriyanto
“Seperti kehilangan kewenangan untuk mengimpor (misalnya),” lanjutnya.
Sebagai informasi, Badan Pangan Nasional adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah Presiden.
Sebagaimana bunyi Pasal 3 Perpres, BPN memiliki 11 fungsi.
Yaitu koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan.
Lalu pelaksanaan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang pangan.
Selanjutnya, pelaksanaan pengendalian kerawanan pangan dan pengawasan pemenuhan persyaratan gizi pangan.
Kemudian pelaksanaan pengembangan dan pemantapan penganekaragaman dan pola konsumsi pangan serta pengawasan penerapan standar keamanan pangan yang beredar.
Fungsi lainnya yakni pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan di bidang pangan, hingga pengembangan sistem informasi pangan.
Ada 9 jenis pangan yang menjadi tugas dan fungsi Badan Pangan Nasional. Yakni meliputi beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang, telur unggas, daging ruminansia, daging unggas, dan cabai.