Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Faisal Basri : Badan Pangan Nasional Terbentuk, Bulog dan Kemendag Diharapkan Tak Ribut-Ribut Lagi

Terbentuknya badan tersebut diharapkan mampu menyusun kebijakan di bidang pangan secara baik, dari hulu hingga hilir

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Faisal Basri : Badan Pangan Nasional Terbentuk, Bulog dan Kemendag Diharapkan Tak Ribut-Ribut Lagi
dok tribunnews.com
Faisal Basri 

“Seperti kehilangan kewenangan untuk mengimpor (misalnya),” lanjutnya.

Sebagai informasi, Badan Pangan Nasional adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah Presiden.

Sebagaimana bunyi Pasal 3 Perpres, BPN memiliki 11 fungsi.

Yaitu koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan.

Lalu pelaksanaan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang pangan.

Selanjutnya, pelaksanaan pengendalian kerawanan pangan dan pengawasan pemenuhan persyaratan gizi pangan.

Kemudian pelaksanaan pengembangan dan pemantapan penganekaragaman dan pola konsumsi pangan serta pengawasan penerapan standar keamanan pangan yang beredar.

BERITA REKOMENDASI

Fungsi lainnya yakni pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan di bidang pangan, hingga pengembangan sistem informasi pangan.

Ada 9 jenis pangan yang menjadi tugas dan fungsi Badan Pangan Nasional. Yakni meliputi beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang, telur unggas, daging ruminansia, daging unggas, dan cabai.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas