Faisal Basri : Badan Pangan Nasional Terbentuk, Bulog dan Kemendag Diharapkan Tak Ribut-Ribut Lagi
Terbentuknya badan tersebut diharapkan mampu menyusun kebijakan di bidang pangan secara baik, dari hulu hingga hilir
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo resmi membentuk Badan Pangan Nasional melalui Peraturan Presiden nomor 66 tahun 2021.
Badan Pangan Nasional merupakan mandat dari Undang Undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan.
Berdasarkan Perpres tersebut, Badan Pangan Nasional merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan tanggung jawab Presiden.
Ekonom senior Faisal Basri mengatakan, terbentuknya badan tersebut diharapkan mampu menyusun kebijakan di bidang pangan secara baik, dari hulu hingga hilir.
Sehingga, strategi pangan dapat dilakukan secara terpusat, terukur dan tentunya dapat menghindari ego sektoral.
Contoh ego sektoral ini seperti, Kementerian Pertanian yang terus berupaya menyajikan data yang menggambarkan produksi pangan terus naik setiap tahunnya.
Baca juga: Importasi Pangan RI Tinggi, DPD RI Sambut Baik Kehadiran Badan Pangan Nasional
Sementara itu, Kementerian Perdagangan berdasarkan datanya, melihat bahwa harus melakukan stabilisasi harga pangan. Di mana salah satu upaya menstabilisasi harga dengan cara impor pangan.
Beberapa waktu lalu Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso juga pernah berselisih paham dengan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, terkait data dan kebijakan impor beras.
“Terkait BPN, (beberapa) Kementerian punya pandangan berbeda-beda. Badan ini harusnya mengintegrasikan atau menjadi integrator dari kepentingan yang berbeda-beda, tentunya dari hulu hingga hilir,” papar Faisal dalam diskusi secara virtual, Kamis (26/8/2021).
“Jadi yang dibayangkan adalah superbody. Sehingga tidak ada lagi perkelahian antara Menteri Pertanian dengan Menteri Perdagangan, atau antara Kepala Bulog dengan Menteri Perdagangan. Intinya (fokus) kerja buat republik,” sambungnya.
Faisal melihat, banyak pihak yang sepertinya mengganggu dalam penyusunan draft pembentukan BPN.
Menurutnya, ada beberapa Kementerian yang merasa kewenangannya hilang dari adanya pembentukan badan tersebut.
“Tapi apa yang terjadi di BPN ini setelah banyak sekali draft. Eh, Kementerian merasa terganggu karena ada kewenangan yang dicabut satu-satu oleh BPN ini. Sehingga draft yang ditandatangani Presiden ini berbeda jauh dari draft awal,” ucap Faisal.