Ini Alasan Polisi Tak Izinkan Pesepeda Lintasi Jalur Ganjil-Genap
Dalam kebijakan ini, pesepeda turut menjadi salah satu sektor yang tidak diperbolehkan untuk melintasi jalur Ganjil-Genap tersebut.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya tengah menerapkan kebijakan Ganjil-Genap seraya dengan penerapan PPKM Level 3 wilayah DKI Jakarta.
Dalam kebijakan ini, pesepeda turut menjadi salah satu sektor yang tidak diperbolehkan untuk melintasi jalur Ganjil-Genap tersebut.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan alasannya, kata dia, pesepeda tidak diperbolehkan melintas karena dikhawatirkan menimbulkan kerumunan.
"Untuk pesepeda masih tidak diperbolehkan, kenapa, karena pesepeda itu dikhawatirkan menimbulkan kerumunan," kata Sambodo kepada awak media, Kamis (26/8/2021).
Lebih lanjut kata Sambodo, kegiatan dan aktivitas yang berpotensi menimbulkan kerumunan masih tetap dihindari meski saat ini kebijakan PPKM di Jakarta telah turun Level.
Baca juga: Polisi Belum Izinkan Pesepeda Melintas di Jalan Sudirman-MH Thamrin
Hal itu diterapkan, guna menghindari kembali terjadinya peningkatan angka positif Covid-19.
"Kita tidak mau itu terjadi, oleh sebab itu segala macam kegiatan dan aktivitas yang berpotensi menimbulkan kerumunan harus kita hindari. 5M harus jadi patokan kalau kita mau mempertahankan (penurunan) Covid-19 seperti ini," tuturnya.
Diketahui, dalam penerapan Ganjil-Genap pada kebijakan PPKM Level 3 ini, hanya terdapat tiga ruas jalan yang dipilih di Jakarta, yakni Rasuna Said, Jalan Jenderal Sudirman, dan Jalan MH Thamrin.
Kata Sambodo, dasar yang menjadikan ketiga ruas jalan itu diterapkan Ganjil-Genap karena dinilai menjadi kawasan utama perkantoran, yang di mana pada PPKM Level 3 ini, terdapat pula kebijakan khusus yang mengatur operasional kantor.
Adapun penerapan Ganjil-Genap ini dianggap cukup efektif untuk menurunkan mobilitas masyarakat, sehingga pada perpanjangan PPKM hingga 30 Agustus mendatang, kebijakan ini masih diberlakukan.
“Kita menganggap bahwa kebijakan ganjil-genap ini masih cukup efektif untuk menurunkan mobilitas di ruas-ruas jalan yang kita berlakukan ganjil-genap,” kata Sambodo dalam jumpa pers yang disiarkan di YouTube, Selasa (24/8/2021).
Baca juga: Kondisi Sudirman-Thamrin Hari Pertama PPKM Darurat: Sepi, Masih Ada Pesepeda Melintas
Sementara untuk pemberlakuan jadwal sistem Ganjil-Genap ini berlaku pada pukul 06.00 hingga pukul 20.00 WIB.
Setelah mengurangi jumlah ruas jalan yang memberlakukan ganjil-genap, Ditlantas Polda Metro Jaya akan melakukan evaluasi setiap masa PPKM.
Evaluasi akan dilakukan selama satu minggu ke depan.
"Setelah tanggal 30 Agustus, kita akan evaluasi terkait efektifitas dari ganjil-genap di 3 kawasan ini," tandas Sambodo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.