Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketentuan dan Tata Tertib Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar bagi Calon Pegawai Negeri Sipil

Peserta CPNS 2021 yang dinyatakan lolos seleksi administrasi, bisa mengikuti tes seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Ketentuan dan Tata Tertib Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar bagi Calon Pegawai Negeri Sipil
Tribunnews.com
Ketentuan dan Tata Tertib pelasanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) 

TRIBUNNEWS.COM - Simak Ketentuan dan tata tertib pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dimulai pada 2 September 2021.

Peserta CPNS 2021 yang dinyatakan lolos seleksi administrasi, bisa mengikuti tes seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Terdapat ketentuan dan tata tertib untuk mengikuti tes SKD.

Baca juga: Syarat Ikut Tes SKD CPNS 2021: Wajib Swab PCR atau Antigen hingga Isi Deklarasi Sehat

Baca juga: Penjelasan BKN Bila Peserta Ujian SKD CPNS 2021 Positif Covid-19 Saat Tes PCR atau Antigen

Dikutip dari Surat Edaran BKN Nomor 7786/B-KS.04.01/SD/E/2021, berdasarkan rekomendasi ketua Satgas Covid-19, pelaksanaan Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2021, wajib dilaksanakan dengan protokol secara ketat.

Berikut Ketentuan untuk mengikuti SKD:

a. Melakukan swab test RT PCR dalam kurun waktu maksimal 2x 24 jam, atau rapid test antigen kurun waktu maksimla 1x 24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021.

BERITA TERKAIT

b. Menggunakan masker 3 lapis dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker).

c. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 meter.

d. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer.

e. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 persen dan kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021 yang akan dilakukan.

f. Khusus bagi peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama.

Selain itu, juga terdapat tata tertib yang harus dipatuhi pada saat pelaksanaan SKD.

Menurut Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraam Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test BKN, berikut tata tertib yang harus dipatuhi:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas