Ketentuan dan Tata Tertib Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar bagi Calon Pegawai Negeri Sipil
Peserta CPNS 2021 yang dinyatakan lolos seleksi administrasi, bisa mengikuti tes seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Simak Ketentuan dan tata tertib pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dimulai pada 2 September 2021.
Peserta CPNS 2021 yang dinyatakan lolos seleksi administrasi, bisa mengikuti tes seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Terdapat ketentuan dan tata tertib untuk mengikuti tes SKD.
Baca juga: Syarat Ikut Tes SKD CPNS 2021: Wajib Swab PCR atau Antigen hingga Isi Deklarasi Sehat
Baca juga: Penjelasan BKN Bila Peserta Ujian SKD CPNS 2021 Positif Covid-19 Saat Tes PCR atau Antigen
Dikutip dari Surat Edaran BKN Nomor 7786/B-KS.04.01/SD/E/2021, berdasarkan rekomendasi ketua Satgas Covid-19, pelaksanaan Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2021, wajib dilaksanakan dengan protokol secara ketat.
Berikut Ketentuan untuk mengikuti SKD:
a. Melakukan swab test RT PCR dalam kurun waktu maksimal 2x 24 jam, atau rapid test antigen kurun waktu maksimla 1x 24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021.
b. Menggunakan masker 3 lapis dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker).
c. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 meter.
d. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer.
e. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 persen dan kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021 yang akan dilakukan.
f. Khusus bagi peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama.
Selain itu, juga terdapat tata tertib yang harus dipatuhi pada saat pelaksanaan SKD.
Menurut Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraam Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test BKN, berikut tata tertib yang harus dipatuhi: