Komnas HAM Harap Jokowi Bisa Menerima Penjelasan Terkait TWK Pegawai KPK Secara Langsung
Sudah kirim surat, Komnas Ham harap Jokowi menerima penjelasan dan laporan hasil penyelidikan alih status dan TWK pegawai KPK secara langsung.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam mengatakan pihaknya berharap Presiden Joko Widodo bisa menerima penjelasan dan laporan hasil penyelidikan proses alih status dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK secara langsung.
Anam mengatakan pihaknya juga telah mengirimkan surat kepada Jokowi terkait hal tersebut.
Namun demikian, sampai Rabu (25/8/2021) sore belum ada kabar dari Jokowi.
"Kami tetap berharap Presiden bisa menerima kami, penting bagi kami untuk memberikan laporan lengkap dan penjelasan secara langsung," kata Anam ketika dihubungi Tribunnews.com pada Rabu (25/8/2021).
Baca juga: Ingin Berikan Hasil Temuan Pelanggaran TWK KPK, Komnas HAM Bersurat ke Istana
Anam mengatakan sebelumnya ia telah mendengar respons Jokowi melalui satu Staf Khusus Presiden yang pada intinya arahannya tidak berubah dari yang sebelumnya.
Menurut Anam hal tersebut penting karena arahan tersebut dekat sekali dengan rekomendasi Komnas HAM.
"Apalagi dalam rekomendasi Komnas HAM juga kami gunakan sebagai salah satu basis," kata Anam.
Diberitakan sebelumnya pada Senin 19 Mei 2021 lalu, Jokowi mengatakan, TWK dalam rangka alih status pegawai KPK menjadi ASN tak bisa menjadi dasar pemberhentian 75 pegawai lembaga antirasuah yang tidak lulus tes tersebut.
"Hasil TWK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik pada individu atau institusi KPK dan tidak serta merta jadi dasar berhentikan 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes," kata Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/5/2021).
Baca juga: KPK Temukan Lokasi Harun Masiku, BW: Sengaja Beri Tahu Buronan Kabur
Jokowi mengaku sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan pengujian Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, yang menyatakan bahwa proses alih status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN.
"Saya sependapat dengan pertimbangan MK dalam putusan pengujian UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK yang menyertakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK jadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat jadi ASN," imbuhnya.
Jokowi mengatakan tak ingin 75 pegawai yang tak lolos TWK diberhentikan.
Sebagai jalan keluar, dia mengusulkan alternatif lain seperti pendidikan kedinasan yang bisa diikuti 75 pegawai KPK itu.
"Kalau dianggap ada kekurangan, saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan, dan perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan pada level individual maupun organisasi," ujarnya.
Baca juga: Selain Bakal Dipanggil KPK, Anies Juga Digugat Rp 1 Miliar oleh Korban Banjir
Jokowi lantas meminta Ketua KPK Firli Bahuri, MenPANRB Tjahjo Kumolo, dan Kepala BKN menindaklanjuti nasib 75 pegawai KPK yang kini dinonaktifkan dari KPK itu.
"Saya minta para pihak terkait, khususnya pimpinan KPK, MenPANRB, dan juga Kepala BKN untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK dengan prinsip-prinsip sebagaimana yang saya sampaikan tadi," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.