LOGIN cekbansos.kemensos.go.id, Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu, hingga Beras 10 Kg
Berikut cara mendapatkan bantuan sosial tunai (BST), bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), juga bantuan beras 10 Kilogram (Kg), simak syaratnya.
Penulis: garudea prabawati
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara mendapatkan bantuan sosial tunai (BST), bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), juga bantuan beras 10 Kilogram (Kg), simak syarat-syaratnya juga.
Seperti diketahui, Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia menyebutkan Pemerintah Indonesia memberikan sejumlah bantuan tersebut untuk meringankan beban rakyat di tengah Pandemi Covid-19.
Terlebih diketahui pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang pembatasan masyarakat melalui kebijakan PPKM Level 4.
Lantas, bagaiamana cara mendapatkan serta mengecek penerima bantuan-bantuan tersebut?
Yakni dengan mengakses cekbansos.kemensos.go.id, Anda dapat melihat daftar penerima bantuan sosial tersebut.
Sebelumnya, Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp 300 ribu per bulan akan diberikan untuk setiap keluarga.
Baca juga: Akses cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bansos, PKH, & Beras 10 Kg, Berikut Cara Daftarnya
Seluruh dana bantuan sosial dicairkan melalui bank anggota Himbara, seperti BNI, BRI, Bank Mandiri, serta BTN.
Penyaluran bantuan dilakukan sejak Juli sampai dengan September 2021, dan dipercepat pencairannya melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).
Selain bansos Rp 300 ribu, para penerima juga akan mendapat tambahan bantuan berupa beras sebesar 10 kg yang disalurkan melalui Perum Bulog.
Bantuan beras 10 kg disalurkan melalui Perum Bulog untuk 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) penerima Program Keluarga Harapan dan 10 juta KPM penerima BST.
Di luar bansos tunai Rp 300 ribu, Kemensos juga menyalurkan bansos dalam program Kartu Sembako senilai Rp 200 ribu per bulan.
Bansos tersebut disalurkan bagi 5,9 juta KPM yang sama sekali baru dengan data yang diusulkan dari pemerintah daerah dengan indeks sebesar Rp 200 ribu/KPM selama Juli-Desember 2021.
Baca juga: Ingatkan Kemensos, KPK Sebut Bansos Bentuk Barang Rentan Penyimpangan
Tidak hanya itu, ada juga bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH).
Berikut besaran Bansos PKH per tahun 2021:
- Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp. 3.000.000 per tahun
- Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun menerima sebesar Rp. 3.000.000 per tahun
- Pendidikan Anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp. 900.000 per tahun
- Pendidikan Anak SMP/Sederajat menerima sebesar Rp. 1.500.000 per tahun
- Pendidikan Anak SMA/Sederajat menerima sebesar Rp. 2.000.000 per tahun
- Penyandang Disabilitas berat menerima sebesar Rp. 2.400.000 per tahun
- Lanjut Usia menerima sebesar Rp. 2.400.000 per tahun
Lantas bagaimana cara cek penerima bantuan sosial tersebut?
Untuk mengecek apakah terdaftar sebagai penerima bansos dari Kemensos, masyarakat secara mandiri dapat mengecek melalui cekbansos.kemensos.go.id.
Nantinya, Anda akan dapat melihat apakah terdaftar sebagai penerima bansos atau tidak.
Cara Cek Penerima
1. Pertama, buka laman cekbansos.kemensos.go.id.
2. Kemudian, masukkan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
Baca juga: Kemensos Janji Tindak Tegas Pihak yang Menyalahgunakan Dana Bansos Covid-19
3. Lalu, masukkan nama lengkap sesuai KTP.
4. Setelah, itu masukkan kode pada kolom.
6. Terakhir, klik tombol "cari".
Nantinya akan muncul hasil pada data pencarian, berupa alamat penerima, periode bansos, dan identitas penerima.
Sistem akan mencocokkan nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.
Proses pencairan bantuan sosial dapat dilakukan melalui bank anggota Himbara, seperti BNI, BRI, Bank Mandiri, serta BTN.
Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua pendaftar mendapat bantuan sosial secara otomatis dari pemerintah.
Setiap program bantuan sosial mempunyai syarat dan mekanisme masing-masing.
Mekanisme dan syarat ini ditentukan oleh penyelenggara program sesuai variabel yang dibutuhkan dalam DTKS dan dibatasi oleh kuota yang sudah ditentukan.
Sementara bagi masyarakat yang sudah terdaftar di DTKS, nantinya bisa diusulkan sebagai penerima program bantuan sosial dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.
Baca juga: Cara Cek Penerima BST, PKH dan Bantuan Beras, Akses cekbansos.kemensos.go.id
Cara Pencairan Bansos
Penerima Bansos akan menerima surat undangan dari pihak pejabat daerah, atau dalam hal ini Ketua RT.
Dari undangan tersebut, masyarakat akan diarahkan mengambil bansos ke kantor pos, sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Undangan tersebut berisi barcode serta informasi dasar penerima bantuan dan wajib dibawa saat akan mengambil bansos.
Selain surat undangan, penerima bansos juga wajib membawa KTP atau Kartu Keluarga (KK).
Setelah menunjukkan undangan dan KTP atau KK, petugas akan melakukan scanning barcode pada surat undangan.
Baca juga: Kemensos Hapus 52,5 Juta Data Ganda Penerima Bansos, KPK: Selamatkan Rp 10,5 Triliun
Saat sudah selesai, masyarakat akan langsung menerima bansos tunai Rp 300 ribu.
Untuk diketahui, saat mencairkan dana bansos tunai Rp 300 ribu ini tidak dikenakan potongan apapun.
Cek informasi terkait Bantuan Sosial lainnya.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Whiesa/Sri Juliati/Nuryanti)