Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelanggaran Pilkada 2020: Netralitas Pejabat Negara Paling Banyak Terjadi, Disusul Politik Uang

Bawaslu RI menyebut berdasarkan data per tanggal 19 Maret 2021, telah menangani 210 tindak pidana dalam penyelenggaraan Pilkada 2020.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Sanusi
zoom-in Pelanggaran Pilkada 2020: Netralitas Pejabat Negara Paling Banyak Terjadi, Disusul Politik Uang
Tangkap layar kanal YouTube KompasTV
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Abhan 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyebut berdasarkan data per tanggal 19 Maret 2021, telah menangani 210 tindak pidana dalam penyelenggaraan Pilkada 2020.

Tindak pidana tersebut kemudian diteruskan ke tingkat penyidikan. Adapun pelanggarannya mencakup 23 dari 68 perbuatan pidana sebagaimana tercantum dalam UU Pilkada.

"Dari data dugaan pelanggaran pidana yang telah diteruskan ke tahap penyidikan tersebut, tidak semua berlanjut ke tingkat penuntutan ke pengadilan," kata Ketua Bawaslu RI Abhan dalam keterangannya, Kamis (26/8/2021).

Baca juga: Mendagri Soroti Asesmen Aparat Bawaslu dan KPU untuk Proses Penegakan Hukum Pemilu

Kemudian 19 dari 23 jenis perbuatan pidana tersebut berlanjut ke tahapan penuntutan dan diputus oleh pengadilan.

Sementara dari segi jumlahnya, 173 kasus atau 84 persen dugaan pelanggaran pidana berlanjut ke pengadilan.

Baca juga: Gelar Konser Virtual untuk Bantu Masyarakat Terdampak Pandemi, Pegadaian Sumbang Rp 3,2 Miliar 

Adapun dugaan pelanggaran pidana yang paling banyak terjadi adalah perbuatan pidana membuat keputusan dan/atau tindakan pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri dan kepala desa yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon Pilkada. Jumlahnya mencapai 74 kasus.

Baca juga: Pemerintah Didorong Buat Sentra Vaksinasi yang Terjangkau Masyarakat Adat

BERITA TERKAIT

Kemudian ada 30 kasus merupakan dugaan perbuatan memberikan dan/atau menjanjikan uang atau materi lainnya.

Bawaslu juga mendapati 16 kasus dugaan perbuatan melanggar larangan menghina dan kampanye hitam, 13 kasus dugaan perbuatan memberikan suara lebih dari satu kali.

"Dan perbuatan pidana lainnya dengan jumlah kurang dari 10 kasus," terang Abhan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas