PNS Mahkamah Agung Bernama Kardi Mangkir dari Pemanggilan KPK
Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Mahkamah Agung (MA) bernama Kardi mangkir dari pemanggilan tim penyidik KPK.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Mahkamah Agung (MA) bernama Kardi mangkir dari pemanggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Harusnya Kardi diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengurusan perkara di MA pada Rabu (25/8/2021) kemarin.
"Kardi (PNS), tidak hadir dan tanpa konfirmasi," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (26/8/2021).
Ali mengatakan, tim penyidik telah melakukan pemanggilan secara patut agar Kardi kooperatif hadir.
Baca juga: KPK Periksa Seorang PNS Terkait Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA
Namun ia mengimbuhkan, Kardi tidak memberikan konfirmasi terkait alasan ketidakhadirannya.
"KPK mengingatkan yang bersangkutan untuk kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya dan tim penyidik akan segera kembali mengirimkan surat panggilan," tegasnya.
Kardi sebelumnya sudah pernah diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Sekretaris MA Nurhadi.
Sekadar informasi, KPK saat ini sedang mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan perkara di MA yang menjerat Nurhadi.
KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan status perkara ke penyidikan.
Sejalan dengan peningkatan kasus ke tingkat penyidikan tersebut, KPK juga telah menetapkan tersangka dalam perkara ini.
Salah satu tersangka dalam kasus ini disebut-sebut adalah mantan Sekretaris MA Nurhadi.
Kali ini, Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU.
Suap yang diterima Nurhadi kali ini, diduga berkaitan dengan perkara yang melibatkan mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro (ES).
"Saat ini KPK telah menaikan status penyidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara dari ES (Eddy Sindoro) dkk. Selain itu, juga telah dilakukan penyidikan dalam dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU," kata Ali, Jumat (16/4/2021).
Belakangan, KPK juga telah melarang seorang pengacara bernama Lucas untuk bepergian ke luar negeri terkait perkara ini.
Lucas dicegah bepergian ke luar negeri sejak 8 April 2021 hingga enam bulan kedepan.
Dia dicegah bepergian ke luar negeri karena diduga tersangkut dengan perkara ini.
Lucas diminta untuk tetap berada di Indonesia agar sewaktu-waktu KPK membutuhkan keterangannya, maka yang bersangkutan tidak bisa beralasan sedang ada di luar negeri.