Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga RUU Ini Diminta Segera Disahkan Jadi Undang-undang

Tiga RUU tersebut yaitu RUU Masyarakat Hukum Adat (MHA), RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS), dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Tiga RUU Ini Diminta Segera Disahkan Jadi Undang-undang
istimewa
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Martin Manurung, meminta dukungan kepada gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) agar tiga rancangan undang-undang (RUU) dapat segera disahkan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Martin Manurung, meminta dukungan kepada gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) agar tiga rancangan undang-undang (RUU) dapat segera disahkan menjadi UU.

Tiga RUU tersebut yaitu RUU Masyarakat Hukum Adat (MHA), RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS), dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

Hal itu disampaikan Martin saat menjadi pembicara webinar bertajuk “HKBP dan Politik Kebangsaan” yang diselenggarakan secara virtual oleh Komite Gereja dan Masyarakat (KGM) HKBP.

Martin menyebut, ketiga RUU tersebut sangat penting segera disahkan menjadi UU untuk memastikan adanya keadilan, perlindungan dan pemenuhan hak bagi masyarakat adat, perempuan dan pekerja rumah tangga.

Baca juga: Unsur Sipil Desak Pemerintah dan DPR Pastikan Pengesahan RUU Masyarakat Adat Sesuai Aspirasi

“Perjuangan untuk ketiga RUU itu merupakan agenda kerakyatan yang sedang diperjuangkan oleh Fraksi Partai NasDem di DPR RI dan membutuhkan dukungan publik, termasuk oleh gereja,” kata Martin, Kamis (26/8/2021)

Menurut Martin, gereja dan partai sebenarnya dapat bekerjasama dalam politik kebangsaan dan kerakyatan tanpa terjebak dalam politik praktis.

Berita Rekomendasi

“Ketiga RUU itu termasuk agenda kerakyatan. Kita menyadari bahwa gereja tidak boleh terlibat dalam politik praktis. Tapi, gereja dapat berpartisipasi dalam politik kebangsaan, kerakyatan dan keadilan. Apalagi ketiga RUU itu juga sangat bersentuhan dengan warga jemaat gereja juga,” ujarnya.

Wakil Ketua Komisi VI DPR itu juga mengusulkan agar HKBP memberikan pendidikan rohani kepada warga jemaatnya yang melayani di bidang politik, baik di eksekutif maupun di legislatif secara berkala.

“Perlu juga kami (warga jemaat HKBP) dipanggil dan diberi pendidikan rohani oleh gereja kami (HKBP),” ujarnya.

Martin menyebut, pendidikan rohani menjadi salah satu faktor penting untuk mendidik warga jemaat dalam menghadapi gelombang perpolitikan di Indonesia.

"Selama ini HKBP memberangkatkan jemaatnya ketika menghadapi pemilihan. Tetapi, setelah terpilih dan melakukan tugas-tugasnya, dukungan dan bimbingan HKBP juga sangat penting untuk dilakukan," kata Martin.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas