Unsur Sipil Ingatkan Jadwal Fit and Proper Test Calon Anggota BPK di Komisi XI Tak Boleh Mundur
Koalisi Save BPK meminta jadwal fit and proper test calon anggota BPK di Komisi XI DPR RI mengacu pada Pasal 14 ayat 4 UU BPK.
Penulis: Reza Deni
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan digelar tak lama lagi di Komisi XI DPR RI.
Koalisi Save BPK meminta jadwal fit and proper test mengacu pada Pasal 14 ayat 4 UU BPK, di mana DPR harus menyelesaikan pemilihan anggota BPK yang baru, paling lama 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Anggota BPK yang lama.
Dengan demikian, Komisi XI DPR akan menggelarnya pada awal September 2021, sebab masa jabatan anggota BPK lama akan habis pada Oktober 2021.
“Tidak boleh mundur atau dimundurkan. Nanti menabrak undang-undang,” ujar Tim Informasi Koalisi Save BPK Prasetyo, kepada wartawan, Kamis (26/8/2021).
Baca juga: KPK Temukan Lokasi Harun Masiku, BW: Sengaja Beri Tahu Buronan Kabur
Baca juga: Pemilihan Calon Anggota BPK Harus Steril karena Terkait Keuangan Negara
Hal tersebut ditekankan Pras karena terdapat dugaan adanya skenario untuk memundurkan jadwal fit and proper test, dari September sampai ke Desember.
Menurutnya, dugaan skenario itu akan ditempuh agar status “paling singkat 2 tahun meninggalkan jabatan sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA)” bisa terlampaui.
Sebab, Pras mengatakan seorang calon yaitu Nyoman Adhi Suryadnyana diprediksi telah 2 tahun meninggalkan jabatan KPA, apabila fit and proper test digelar pada Desember.
Dari penelusuran Koalisi Save BPK, Nyoman Adhi Suryadnyana pada periode 3 Oktober 2017 sampai 20 Desember 2019 adalah Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea-Cukai Manado.
Baca juga: MAKI Minta DPR Gugurkan 2 Calon Anggota BPK yang Tidak Memenuhi Syarat
“Jika benar informasi itu, bahwa ada dugaan skenario memundurkan fit and proper test agar calon TMS bisa memenuhi syarat, maka sama saja, itu melanggar UU. Jadi, tidak ada opsi lain bagi Komisi XI untuk menggugurkan calon TMS," katanya
"Karena jika tetap memajukan calon TMS akan langgar UU, akan memundurkan uji kelayakan juga akan langgar UU. Istilahnya, maju kena, mundur juga kena,” tandas Pras.
Diketahui, nama Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z. Soeratin belakangan mendapat sorotan dari masyarakat, karena diduga tidak memenuhi persyaratan yang digariskan oleh UU No 15 tahun 2006 tentang BPK pasal 13 huruf j.
Baca juga: Siapa Irjen Rudy Sufahriadi, Dua Kali Dipercaya Jadi Kapolda Sulteng ?
Sebab, Nyoman dan Harry belum 2 (dua) tahun meninggalkan jabatan sebagai pengelola keuangan Negara di instansinya masing-masing.
Kalangan masyarakat yang aktif menyoroti hal tersebut antara lain Koalisi Save BPK dan Masyarakat Anti Korupsi.
Adapun hasil kajian dari Badan Keahlian DPR juga menyatakan bahwa kedua nama tidak memenuhi persyaratan. DPD RI juga telah memberikan pertimbangan kepada DPR RI bahwa kedua nama tidak penuhi persyaratan formil.