Khawatir Picu Radikalisme, PB HMI Sebut Penangkapan Yahya Waloni Sudah Tepat
PB HMI menilai tindakan tegas polisi yang menangkap Yahya Waloni terkait ujaran kebencian atau SARA sudah tepat.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) menilai tindakan tegas polisi yang menangkap Yahya Waloni terkait ujaran kebencian atau SARA sudah tepat.
Organisasi kemahasiswaan itu menilai banyak ujaran Yahya Waloni dalam ceramahnya yang kontroversial.
Hal itu dikhawatirkan dapat memicu radikalisme dan sikap intoleran.
"Sudah tepat langkah polisi yang mengangkat Yahya Waloni. Banyak kutipan ceramahnya yang dikhawatirkan menjadi pemicu bagi munculnya kelompok yang lebih besar untuk membuat kegaduhan, yang berefek pada ancaman radikalisme dan intoleran," kata Kabid Perguruan Tinggi Kemahasiswaan dan Pemuda PB HMI, Akmal Fahmi dalam keterangan tertulis, Kamis (26/8/2021).
Baca juga: Gerombolan Pemuda Bermotor Tenteng Senjata Tajam dan Serang Warga hingga Tersungkur di Pondok Gede
Akmal sangat menyayangkan perilaku pihak-pihak yang ingin memecah belah persatuan bangsa.
Hal itu sangat bertentangan dengan momen Hari Kemerdekaan RI ke-76 yang masih terasa dan harusnya menjadi momentum mempererat persatuan dan kesatuan.
"Baru beberapa pekan lalu kita memperingati 17 Agustus sebagai momentum persatuan dan kesatuan dalam menjaga keutuhan NKRI. Maka kita sangat menyayangkan jika ada kelompok-kelompok yang ingin memecah persatuan dan kesatuan kita kembali." kata Akmal.
Akmal berharap dalam kondisi pandemi Covid-19 di Tanah Air, tak ada lagi perbuatan yang bersifat saling memojokkan.
Sebab yang dibutuhkan saat situasi seperti ini adalah semangat persatuan dan gotong royong.
"Tentunya di tengah kondisi bangsa saat ini, kita berharap bahwa tidak ada lagi tindakan-tindakan yang yang menyudutkan satu kelompok lainnya. Sangat tidak mencerminkan semangat persatuan dan gotong royong yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia," tegas Akmal.
Baca juga: Babak Baru Kasus Hoaks Babi Ngepet di Depok
Penceramah Waloni dijemput di rumahnya di Kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (26/8/2021).
Ia dijemput tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri lantaran dugaan penodaan agama yang dilaporkan oleh satu komunitas.
Yahya Waloni sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme lantaran video ceramahnya yang menyinggung SARA.
Kutipan ceramah Yahya Waloni yang dilaporkan di antaranya menyebut Bible palsu.
Baca juga: Ustaz Yahya Waloni Disangkakan Pasal Yang Sama Dengan Youtuber Muhammad Kece
Pelaporan Yahya Waloni tertuang dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM.
Yahya Waloni dilaporkan atas dugaan kebencian atau permusuhan individu dan/atau antargolongan (SARA) pada Selasa (27/4/2021) lalu.
Atas tindakan itu, Yahya Waloni disangkakan dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 A juncto Pasal 28 Ayat (2) dan/atau Pasal 156a KUHP.