Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Minta Polisi Tak Seret Istri dan Anak Muhammad Kece Diproses Hukum

Permohonan itu juga diarahkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kuasa Hukum Minta Polisi Tak Seret Istri dan Anak Muhammad Kece Diproses Hukum
screenshot
Tangkapan layar akun YouTube Muhammad Kece yang Dikecam MUI akibat menistakan agama islam/YouTube Muhammad Kece 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Muhammad Kece, Sandi Situngkir meminta agar pihak kepolisian untuk tidak menyeret istri dan anak Muhammad Kece untuk turut diproses hukum atas dugaan merintangi penyidikan.

Menurut Sandi, ada upaya penyidik Polri untuk dapat menyeret istri dan anak Muhammad Kece.

Permohonan itu juga diarahkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca juga: Youtuber Muhammad Kece Menolak Minta Maaf Terkait Kontennya Yang Diduga Bermuatan SARA

"Kami juga meminta perhatian Kapolri, tentu saja Jokowi jangan sampai ada persangkaan off justice seolah-olah anak dan istrinya menghalang-halangi tindakan penyidikan terhadap perkara ini," kata Sandi di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (26/8/2021) malam.

Sandi menerangkan ponsel dan laptop Muhammmad Kece yang disita pihak kepolisian memang berada di tangan anak dan istrinya.

Dia bilang, hal ini diminta untuk tidak dikaitkan sebagai upaya merintangi penyidikan.

Berita Rekomendasi

"HP ada di tangan istri, itu kan wajar. Dia istrinya. Meskipun laptop itu ada di tangan anaknya, itu wajar.

Ada persangkaan, ada dugaan, ada seperti menekan supaya anak istri juga bisa dipersangkakan.

Baca juga: BEM Nusantara Apresiasi Langkah Cepat Polri Tangani Kasus YouTuber Muhammad Kece

Menurut kami tidak seperti itu tindakan polisi," ungkapnya.

Di sisi lain, Sandi menuturkan anak dan istri Muhammad Kece juga telah dimintai keterangan pada Kamis (26/8/2021) kemarin.

"Informasinya tadi kan sudah ketemu. Sudah dimintai keterangan," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Youtuber Muhammad Kece yang juga tersangka kasus penistaan agama ditangkap saat tengah berusaha bersembunyi dari pengejaran dari pihak kepolisian pada Selasa (24/8/2021) kemarin malam.

Namun, keberadaan pelaku tetap terendus oleh pihak kepolisian.

Baca juga: Dikabarkan Sita Kartu Keanggotaan GBI Muhammad Kece, Ini Jawaban Polri

Tersangka tertangkap di daerah Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Provinsi Bali.

"Penyidik telah melakukan penangkapan terhadap tersangka MK di Banjar Untal-untal, Desa Dulang, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.

Ditangkap di tempat persembunyiannya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/8/2021).

Rusdi menjelaskan Youtuber itu bersembunyi setelah unggahannya viral di media sosial.

Namun, Polri enggan membeberkan lokasi yang menjadi tempat persembunyian pelaku.

"Ketika postingan video yang menjadi gaduh tersebut, penyidik telah melakukan identifikasi dan yang bersangkutan ada di Bali.

Baca juga: Dikabarkan Sita Kartu Keanggotaan GBI Muhammad Kece, Ini Jawaban Polri

Jadi peristiwa itu dilakukannya di Bali pada salah satu tempat persembunyian yang bersangkutan di sekitar Badung, Bali," ujarnya.

Ia menerangkan pelaku juga ditangkap sendirian di lokasi persembunyian tersebut.

Sebaliknya, penangkapan ini lantaran tidak ada itikad baik dari pelaku untuk mengklarifikasi unggahannya tersebut.

"Tentunya dilihat dari peristiwa, setelah muncul di masyarakat tidak ada upaya dari yang bersangkutan untuk bisa mengklarifikasi terhadap masalah ini ke penyidik.

Jadi penyidik lakukan penangkapan di tempat persembunyiannya di Bali," jelasnya.

Adapun pasal yang disangka Muhammad Kece di antaranya pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang ITE tentang ujaran kebencian dan SARA.

Selain itu, dia juga disangka melanggar pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama. Hingga saat ini, Polri telah mengumpulkan barang bukti berupa kumpulan video yang diunggah oleh Muhammad Kece.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas