Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Prosedur Penjadwalan Ulang Peserta Tes SKD CPNS yang Positif Covid-19

Berikut prosedur penjadwalan ulang tes SKD CPNS bagi peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19. Peserta melapor kepada Instansi saat terpapar covid.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Daryono
zoom-in Prosedur Penjadwalan Ulang Peserta Tes SKD CPNS yang Positif Covid-19
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
TES CPNS - Suasana tes CPNS Pemkot Surabaya di Gelanggang Remaja Tambaksari, Minggu (9/2/2020). Tes CPNS Kota Surabaya akan digelar selama 4 hari mulai pada 9 - 13 Februari 2020. Total peserta tes yang akan berebut kursi CPNS Pemkot Surabaya itu sebanyak 5.595 peserta. (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ) 

TRIBUNNEWS.COM - Salah satu syarat dalam mengikuti pelaksanaan tes SKD CPNS 2021 yakni peserta bebas dari Virus Corona (Covid-19).

Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) mewajibkan peserta tes SKD CPNS 2021 untuk melakukan swab tes PCR ataupun rapid test antigen sebelum mengikuti ujian.

Pada peserta yang hasil pemeriksaan Swab PCR atau antigennya positif, maka diperkenankan untuk menunda jadwal ujian.

Deputi Sistem Informasi dan Kepegawaian BKN, Suharmen mengatakan, peserta tes yang terpapar positif Covid-19 atau masih dalam masa isolasi maka akan dijadwalkan ulang untuk mengikuti ujian di lain hari.

"Mereka wajib untuk melaporkan kepada instansinya. Sehingga nanti peserta tersebut bisa dijadwalkan ulang untuk mengikuti seleksi," ujar Suharmen dalam konferensi pers virtual, Rabu (25/8/2021).

Baca juga: Solusi Bagi Peserta SKD CPNS 2021 Wilayah Jawa-Madura-Bali yang Belum Bisa Divaksin Covid-19

Baca juga: Peserta SKD CPNS Wajib Tahu, Ini yang Harus Dilakukan Saat Tiba di Lokasi Tes hingga Selesai Ujian

Berikut prosedur penjadwalan ulang tes SKD CPNS bagi peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19.

1. Peserta melapor kepada Instansi saat terpapar virus corona.

Berita Rekomendasi

Peserta dapat melapor melalui layanan Helpdesk SSCASN atau call center instansi yang tersedia.

Laporan disertakan surat keterangan positif Covid-19 dan juga surat rekomendasi dari dokter.

2. Instansi kemudian membuat permohonan kepada Kepala BKN, cq Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian untuk dilakukan penjadwalan ulang bagi peserta yang bersangkutan.

3. Instansi bersurat kepada Kepala BKN disertai surat rekomendasi dokter dan/atau hasil swab PCR dan keterangan menjalani isolasi dari pejabat yang berwenang.

4. Surat Panitia Seleksi Intansi memuat permohonan agar peserta bisa dijadwalkan di akhir seleksi di lokasi tempat peserta tersebut mengikuti seleksi atau BKN terdekat.

5. BKN akan mengatur kembali jadwal peserta Seleksi SKD CPNS yang sebelumnya positif Covid-19.

Baca juga: Aturan Pakaian Peserta Tes SKD CPNS, Dilarang Menggunakan Celana Jeans hingga Aksesoris

Baca juga: Simak, Ini Daftar Benda yang Dilarang dan Wajib Dibawa saat Tes SKD CPNS 2021

Positif Covid-19 saat di Lokasi Ujian

Untuk diketahui, meski sudah membawa surat hasil negatif Covid-19, namun sebelum pelaksanaan SKD juga akan tetap dilakukan skrining ulang seperti pengecekan suhu tubuh.

Lantas, bagaimana jika pada hari H peserta yang di skrining tersebut menunjukkan indikasi terpapar virus corona atau benar-benar terpapar Covid-19?

Apakah peserta tersebut masih bisa mengikuti tes SKD CPNS 2021?

Suharmen menjelasakan, peserta SKD yang didapati positif Covid-19 saat hari H pelaksanaan ujian masih bisa mengikuti tes CPNS.

Panitia ujian sudah menyiapkan tempat khusus bagi peserta yang pada hari H pelaksanaan SKD ternyata positif Covid-19.

"Peserta yang misalnya dia sudah melakukan rapid test antigen atau swab PCR dan hasilnya negatif, tapi pada hari H-nya, setelah pemeriksaan suhu tubuh dan segala macam didapati positif Covid-19, maka yang bersangkutan akan ditempatkan ujiannya di tempat yang sudah disediakan," terang Suharmen.

Baca juga: Lolos Seleksi Administrasi? Ikuti Latihan Soal CPNS 2021 Gratis dan Simulasi CAT BKN, Ini Caranya

Baca juga: Cara Unduh Kartu Ujian CPNS dan Kartu Deklarasi Sehat, Wajib Dibawa saat Tes SKD

Tempat pelaksanaan tes pada peserta positif Covid-19 ini nantinya akan berada di rungan yang terbuka.

"Ruangannya ruangan terbuka, tidak ada AC-nya karena sirkulasi udaranya harus terbuka luas untuk orang positif Covid-19," jelas Suharmen.

Jika merasa tak nyaman dengan tempat tes tersebut, peserta positif Covid-19 bisa menunda pelaksanaan tes. 

Lebih lanjut, pada peserta yang positif Covid-19 tadi, setelah melakukan tes ataupun juga batal melakukan tes, saat pulang nanti akan diantar menggunakan ambulans.

Hal ini untuk menghindari terjadinya penularan Covid-19 selama peserta dalam perjalanan pulang.

"Di setiap titik lokasi (tilok) kami sudah mengimbau pada seluruh panitia seleksi intansi, di setiap tilok harus disediakan ambulans."

"Kalau yang bersangkutan datang dengan menggunakan kendaraan umum, nanti peserta akan diantar pulang dengan ambulans," jelasnya.

(Tribunnews.com/Tio)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas