Ramai-ramai Sepakat Amendemen Terbatas UUD 1945 Tak Miliki Urgensi
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyinggung perlunya pencantuman Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) lewat amendemen UUD 1945.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyinggung perlunya pencantuman Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) lewat amendemen UUD 1945.
Hal itu disampaikan dalam pidatonya di Sidang Tahunan MPR RI jelang peringatan HUT RI ke-76, Senin (16/8/2021).
Lewat pidatonya, Bamsoet menyatakan perlu ada amendemen terbatas UUD 1945 agar MPR ditambah kewenangannya untuk menetapkan PPHN.
Dia menjamin amendemen konstitusi hanya terbatas pada pencantuman kewenangan MPR menetapkan PPHN, meski banyak pihak menilai ada misi terselubung dibalik amendemen UUD 1945.
Partai Demokrat menjadi satu pihak yang curiga dan khawatir amandemen tersebut akan melebar ke pasal-pasal lain dalam UUD 1945.
Padahal mengubah UUD 1945 sama dengan mengubah jantung negara ini, perlu waktu untuk membahasnya.
"Ada risiko besar jika kita mengubah UUD 1945 untuk mengakomodir PPHN yaitu beberapa pasal dalam UUD 1945 akan ikut diubah termasuk pertanggungjawabannya jika presiden yang melaksanakannya. Jadi ada kekhawatiran, akan menerobos kemana-mana," ujar Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra, ketika dikonfirmasi, Rabu (25/8/2021).
Baca juga: Sekjen Golkar Ungkap Tak Bahas Wacana Amendemen UUD 1945 Saat Elite Parpol Bertemu Presiden Jokowi
Menurut Herzaky, jika PPHN dirumuskan maka perlu diketahui lebih lanjut siapa yang melaksanakannya.
Apakah hanya presiden atau semua lembaga negara wajib melaksanakannya, dan apa konsekuensi ketatanegaraan jika tidak dilaksanakan.
Karenanya pembahasan mendalam diperlukan.
Belum lagi, mengubah UUD dinilai menyita banyak sumber daya dan memerlukan partisipasi publik secara luas, sedangkan pandemi membatasi itu semua.
Dia menegaskan lebih baik anggota MPR/DPR RI mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki untuk melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah dalam menangani pandemi.
"Karena itu, Partai Demokrat menilai wacana amendemen UUD 1945 di tengah pandemi, sangatlah tidak bijaksana dan tidak diperlukan. Kondisi negara sedang sulit, rakyat sedang susah, lebih baik waktu dan sumber daya yang ada digunakan untuk membantu rakyat yang sedang kesusahan karena pandemi," katanya.
Baca juga: Ketua Fraksi NasDem MPR Nilai Gagasan Amendemen Terbatas UUD 1945 Sulit Dilakukan