Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ramai-ramai Sepakat Amendemen Terbatas UUD 1945 Tak Miliki Urgensi

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyinggung perlunya pencantuman Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) lewat amendemen UUD 1945.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ramai-ramai Sepakat Amendemen Terbatas UUD 1945 Tak Miliki Urgensi
Tribunnews/HO/Biro Pers Setpres/Muchlis Jr
Ilustrasi sidang tahunan MPR RI. 

Amendemen UUD 1945 Harus Jadi Kebutuhan Rakyat, Bukan Elite

Ketua Fraksi Partai NasDem MPR RI Taufik Basari mengatakan wacana amendemen terbatas selalu berpotensi membuka kotak pandora untuk melakukan perubahan pada pasal-pasal lain.

Karenanya, Taufik menegaskan pentingnya menempatkan suara rakyat sebagai dasar ada tidaknya kebutuhan akan amendemen konstitusi.

Tidak bisa amendemen ini hanya ditentukan oleh pimpinan MPR atau sebagian fraksi di MPR saja.

"Tetapi karena sekali lagi, perubahan amendemen harus berbasiskan kepada adanya kebutuhan dengan keinginan yang kuat dari rakyat, maka suara rakyat harus terlebih dahulu didengarkan," ujar Taufik, dalam keterangannya, Rabu (25/8/2021).

"Kebutuhan amendemen harus menjadi kebutuhan rakyat, bukan kebutuhan elite. Gagasan amendemen konstitusi harus menjadi hasil musyawarah dengan kepentingan rakyat yang dijalankan oleh MPR. Itulah yang harus menjadi legitimasi moral jika ingin melakukan amandemen kelima terhadap UUD NRI 1945," lanjutnya.

Taufik melihat keinginan untuk melakukan amendemen kelima secara terbatas yang muncul saat ini tidak berangkat dari sebuah evaluasi bersama rakyat.

Berita Rekomendasi

Hal ini berbeda dengan dengan amendemen pertama hingga keempat tahun 1999-2002, yang merupakan satu rangkaian, yang didasarkan satu kebutuhan mendesak melakukan perubahan sistem bernegara setelah terjadi reformasi tahun 1998.

Karena itu menurutnya konsultasi publik yang masif harus dilakukan agar gagasan amandemen ini menjadi diskursus publik dan memiliki landasan kebutuhan yang kuat.

"Namun karena masa pandemi ini tentu tentu sulit kita berharap konsultasi publik dapat berlangsung optimal, karena itu tidak tepat jika mendorong amendemen konstitusi di tengah pandemi seperti ini," katanya.

Selain itu, gagasan untuk melakukan perubahan terbatas, yaitu untuk satu atau dua pasal sulit dilakukan.

Sebab, norma konstitusi saling terkait antara yang satu dengan lainnya.

Taufik menegaskan amandemen konstitusi berarti melakukan perubahan fundamental yang akan mempengaruhi sistem tata negara dan proses kebangsaan.

Baca juga: Lucius Karus Sebut Ketua MPR RI yang Paling Ngotot Perjuangkan Amendemen UUD 1945

"Keinginan untuk melakukan amendemen terbatas yakni hanya untuk mengakomodir kembalinya GBHN yang dulu sudah dihapus dalam amandemen ketiga, dengan memunculkan PPHN tidak bisa serta merta dilakukan begitu saja tanpa berdampak kepada sistem ketatanegaraan saat ini, seperti kedudukan MPR sebagai lembaga negara serta kedudukan dan pertanggungjawaban Presiden," katanya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas