Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Refly Harun: Seharusnya Presidential Threshold Dihapuskan Saja

Namun pada praktiknya, lanjut Refly, presidential threshold hanya diperhitungkan berdasarkan presentasi keterwakilan di DPR.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Refly Harun: Seharusnya Presidential Threshold Dihapuskan Saja
Rizki Sandi Saputra
Ahli Tatanegara Refly Harun 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan bahwa penerapan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold, selama ini diterapkan secara tidak adil atau fair.

Hal itu disampaikannya dalam Executive Brief DPD RI, yang dihadiri oleh Wakil Ketua DPD RI Mahyudin, peneliti Senior LIPI Siti Zuhro, dan beberapa pimpinan alat kelengkapan DPD RI, Kamis (26/8/2021).

"Kalau kita bicara threshold, harusnya kita bicara hasil pemilu secara keseluruhan. Bukan hanya suara yang diperoleh Partai Politik pendukung. Tapi juga suara rakyat daerah yang memilih wakilnya di DPD," kata Refly.

Baca juga: Soal Amandemen UUD 1945, PDIP: Slowing Down

Namun pada praktiknya, lanjut Refly, presidential threshold hanya diperhitungkan berdasarkan presentasi keterwakilan di DPR.

Seakan-akan calon presiden itu hanya menjadi jatah partai politik besar tanpa mempertimbangkan kemunculan calon berkualitas yang bisa muncul dari mana saja.

"Saya lebih setuju presidential threshold itu dihapuskan saja, kapan kita bisa memunculkan kompetisi kepemimpinan yang sehat, termasuk dari calon perseorangan, jika sistem Pemilu kita begitu?," ujarnya.

Baca juga: Perlu Ada Sumpah dari Presiden dan Pimpinan MPR Agar Amandemen UUD 1945 Tak Melebar dari PPHN

Berita Rekomendasi

Refly menjelaskan semestinya persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden termasuk close legal policy karena UUD 1945 telah mengatur mengenai pembatasan atau syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.

Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 berbunyi: "Pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum".

Baca juga: Sekjen Golkar Ungkap Tak Bahas Wacana Amendemen UUD 1945 Saat Elite Parpol Bertemu Presiden Jokowi

Dengan demikian menurut Refly, konstitusi telah memberikan hak konstitusional kepada seluruh partai politik untuk mengusung calon. Tidak perlu lagi ada klausul presidential threshold.

Dalam kesempatan pembahasan materi tentang presidential threshold ini, Mahyudin menyatakan sangat sependapat dengan Refly Harun.

"Saya kira, penghapusan presidential treshold ini akan memberikan angin segar bagi masa depan demokrasi kita ke depan, di mana kompetisi kepemimpinan nasional akan berlangsung secara lebih fair dan sehat, rakyat pasti akan mampu memilih yang benar-benar terbaik karena punya banyak pilihan," ujar Mahyudin.

Selebihnya, Refly juga menyoroti bahwa DPD RI yang merupakan lembaga yang memiliki mandat besar karena dipilih langsung oleh rakyat dan mewakili daerah secara murni, tetapi diberi kewenangan yang kecil.

Padahal seharusnya adanya mandat yang besar, juga harus diimbangi dengan kewenangan yang besar pula.

Dia menilai, seharusnya DPD RI diberikan fungsi menentukan serta fungsi persetujuan dalam pembentukan Undang-Undang.

Saat ini kedua fungsi tersebut tidak diberikan kepada DPD, karena pada praktiknya telah terjadi subordinasi oleh DPR yang notabene merupakan lembaga yang kedudukannya sejajar dalam sistem bikameral yang diamanatkan konstitusi.

"Dalam proses legislasi, peran DPD RI dibatasi hanya sampai tahap pembahasan Rancangan Undang-Undang, itupun DPD RI hanya dianggap sebagai satu fraksi saja, bukan sebagai bicameral function," pungkas Refly.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas