Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Refly Harun: Seharusnya Presidential Threshold Dihapuskan Saja

Namun pada praktiknya, lanjut Refly, presidential threshold hanya diperhitungkan berdasarkan presentasi keterwakilan di DPR.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Refly Harun: Seharusnya Presidential Threshold Dihapuskan Saja
Rizki Sandi Saputra
Ahli Tatanegara Refly Harun 

Saat ini kedua fungsi tersebut tidak diberikan kepada DPD, karena pada praktiknya telah terjadi subordinasi oleh DPR yang notabene merupakan lembaga yang kedudukannya sejajar dalam sistem bikameral yang diamanatkan konstitusi.

"Dalam proses legislasi, peran DPD RI dibatasi hanya sampai tahap pembahasan Rancangan Undang-Undang, itupun DPD RI hanya dianggap sebagai satu fraksi saja, bukan sebagai bicameral function," pungkas Refly.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas