Terjerat Kasus Ujaran Kebencian, Ini Pasal yang Disangkakan ke Ustaz Yahya Waloni
Berikut pasal-pasal yang disangkakan kepada Ustaz Yahya Waloni karena terjerat kasus ujaran kebencian berdasarkan SARA.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pendakwah Ustaz Yahya Waloni atas kasus ujaran kebencian berdasarkan SARA.
Penangkapan dilakukan hari Kamis (26/8/2021) pukul 17.00 WIB, di Perumahan Permata Klaster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Adapun dasar penangkapan Yahya Waloni atas laporan kepolisian dengan Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal 27 April 2021.
Baca juga: Ustaz Yahya Waloni Ternyata Telah Ditetapkan Tersangka Sejak Mei 2021, Tapi Baru Ditangkap
Hal itu diungkapkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, Jumat (27/8/2021).
"Dalam laporan polisi tersebut, yang bersangkutan dilaporkan karena telah melakukan suatu tindak pidana yaitu ujaran kebencian berdasarkan SARA dan penodaan terhadap agama tertentu melalui ceramah yang diunggah pada video YouTube," ucap Rusdi, dikutip dari siaran langsung Kompas TV.
Lanjutnya, Yahya Waloni disangkakan beberapa pasal diantaranya, Pasal 28 ayat 2 jo. 45 A ayat 2 UU Informasi dan Tranksasi Elektronik (ITE).
Dalam pasal tersebut, Yahya Waloni bisa terancam pidana penjara maksimal 6 tahun.
"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)," demikian bunyi pasal itu.
Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Tangkap Yahya Waloni, Ini Kasusnya
Tak hanya itu, Yahya Waloni juga dipersangkakan pada pasal 156 huruf a KUHP, yaitu melakukan penodaan terhadap penodaan agama tertentu.
"Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," bunyi pasal 156 a KUHP.
Rusdi mengatakan, kini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap Yahya Waloni.
Masyarakat pun diimbau untuk tenang dan mempercayakan kasus ini kepada kepolisian.
PB HMI Sebut Penangkapan Yahya Waloni Sudah Tepat
Sementara itu, penangkapan Yahya Waloni ini mendapat apresiasi dari Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) karena tindakan kepolisian dinilai sudah tepat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.