Terjerat Kasus Ujaran Kebencian, Ini Pasal yang Disangkakan ke Ustaz Yahya Waloni
Berikut pasal-pasal yang disangkakan kepada Ustaz Yahya Waloni karena terjerat kasus ujaran kebencian berdasarkan SARA.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Miftah
Organisasi kemahasiswaan itu menilai banyak ujaran Yahya Waloni dalam ceramahnya yang kontroversial.
Hal itu dikhawatirkan dapat memicu radikalisme dan sikap intoleran.
"Sudah tepat langkah polisi yang mengangkat Yahya Waloni. Banyak kutipan ceramahnya yang dikhawatirkan menjadi pemicu bagi munculnya kelompok yang lebih besar untuk membuat kegaduhan, yang berefek pada ancaman radikalisme dan intoleran," kata Kabid Perguruan Tinggi Kemahasiswaan dan Pemuda PB HMI, Akmal Fahmi dalam keterangan kepada Tribunnews.com, Kamis (26/8/2021).
Baca juga: Gerombolan Pemuda Bermotor Tenteng Senjata Tajam dan Serang Warga hingga Tersungkur di Pondok Gede
Akmal sangat menyayangkan perilaku pihak-pihak yang ingin memecah belah persatuan bangsa.
Hal itu sangat bertentangan dengan momen Hari Kemerdekaan RI ke-76 yang masih terasa dan harusnya menjadi momentum mempererat persatuan dan kesatuan.
"Baru beberapa pekan lalu kita memperingati 17 Agustus sebagai momentum persatuan dan kesatuan dalam menjaga keutuhan NKRI. Maka kita sangat menyayangkan jika ada kelompok-kelompok yang ingin memecah persatuan dan kesatuan kita kembali." kata Akmal.
Akmal berharap dalam kondisi pandemi Covid-19 di Tanah Air, tak ada lagi perbuatan yang bersifat saling memojokkan.
Sebab yang dibutuhkan saat situasi seperti ini adalah semangat persatuan dan gotong royong.
"Tentunya di tengah kondisi bangsa saat ini, kita berharap bahwa tidak ada lagi tindakan-tindakan yang yang menyudutkan satu kelompok lainnya. Sangat tidak mencerminkan semangat persatuan dan gotong royong yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia," tegas Akmal.
(Tribunnews.com/Shella Latifa/Fandi Permana)