FAKTA Penangkapan Yahya Waloni: Jadi Tersangka Sejak Mei 2021, Ini Alasan Baru Ditangkap
Meski baru ditangkap pada Kamis kemarin, Yahya Waloni disebut sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Mei 2021.
Penulis: Daryono
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Inilah fakta-fakta dari penangkapan Yahya Waloni terkait dugaan kasus penistaan agama.
Diberitakan sebelumnya, aparat dari Bareskrim Polri menangkap Yahya Waloni di kediamannya, Perumahan Permata Klaster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (26/8/2021).
Penangkapan terjadi sekira pukul 17.00 WIB.
Yahya Waloni ditangkap karena diduga menista agama.
Baca juga: Yahya Waloni Ditangkap, PA 212: Semoga Jadi Pelajaran bagi Anak Bangsa
Baca juga: Ustaz Yahya Waloni Resmi Ditahan, Dibantarkan ke RS Polri Karena Sakit Jantung
Kabar terbaru, pria yang dikenal sebagai penceramah itu kini telah berstatus tersangka.
Pascapenangkapan, kondisi kesehatan Yahya Waloni juga dikabarkan menurun hingga dibawa ke rumah sakit.
Dihimpun Tribunnews.com, Jumat (27/8/2021), berikut fakta-fakta dari kasus hukum Yahya Waloni:
1. Jadi Tersangka sejak Mei 2021
Meski baru ditangkap pada Kamis kemarin, Yahya Waloni disebut sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Mei 2021.
Hal itu diungkap oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono.
Menurut Brigjen Rusdi, proses penyelidikan kasus Yahya Waloni telah berlangsung sejak April 2021.
"Sudah (tersangka). Itu kan prosesnya sejak bulan April, bulan Mei sudah naik penyidikan sudah jadi tersangka. Proses seperti itu," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/8/2021).
Terkait penangkapan yang baru dilakukan saat ini, Brigjen Rusdi beralasan hal itu untuk menjawab keresahan masyarakat.
"Kan semua ada prosesnya. Polri tetap merespons segala sesuatu yang terjadi di masyarakat."
"Dan itu udah dibuktikan, ada laporan, ada kegelisahan masyarakat polisi merespons itu semua," tukasnya.
Baca juga: Pemuda Muhammadiyah Apresiasi Penangkapan Yahya Waloni: Kalau Sudah Dianggap Menista, Silakan Proses
2. Dilarikan ke RS karena Sakit
Setelah ditangkap oleh polisi, kondisi kesehatan Yahya Waloni dikabarkan menurun.
Pria berdarah Minahasa itu bahkan dilarikan ke Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur pada Jumat (27/8/2021).
Hal itu dibenarkan oleh Kabid Perawatan Medik dan Perawatan RS Polri, Kombes Yayok Witarto.
"Yang bersangkutan di RS Polri," kata Yayok saat dikonfirmasi, Jumat (27/8/2021).
Lebih jauh, Yayok tidak menjelaskan perihal sakit yang dialami Yahya Waloni.
Ia hanya memastikan Yahya Waloni telah mendapat penanganan medis.
Sementara itu, Kepala Rumah Sakit Polri, Brigjen Asep Hendra menyampaikan, pihaknya telah menandatangani tim dokter yang akan merawat tersangka selama dirawat di RS Polri.
"Saya sudah tanda tangani tim dokter yang tangani beliau. Dan juga sudah saya buatkan antisipasi agar pelayanan lebih optimal. Yang sakit kita layani dengan baik," tutup Asep.
Baca juga: Khawatir Picu Radikalisme, PB HMI Sebut Penangkapan Yahya Waloni Sudah Tepat
3. Pasal yang Disangkakan
Yahya Waloni ditangkap atas laporan Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal Selasa, 27 April 2021.
Dalam laporan itu, Yahya Waloni dianggap melakukan ujaran kebencian.
"Dalam laporan polisi tersebut, yang bersangkutan dilaporkan karena telah melakukan suatu tindak pidana yaitu ujaran kebencian berdasarkan SARA dan penodaan terhadap agama tertentu melalui ceramah yang diunggah pada video YouTube," kata Brigjen Rusdi, dikutip dari siaran langsung Kompas TV.
Sejumlah pasal, terang Rusdi, disangkakan kepada Yahya Waloni.
Di antaranya ia dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 jo. 45 A ayat 2 UU Informasi dan Tranksasi Elektronik (ITE).
Dalam pasal tersebut, Yahya Waloni bisa terancam pidana penjara maksimal 6 tahun.
"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)," demikian bunyi pasal itu.
Baca juga: Sosok Yahya Waloni, Penceramah yang Ditangkap Polisi karena Dugaan Kasus Ujaran Kebencian
Tak hanya itu, Yahya Waloni juga dipersangkakan pada pasal 156 huruf a KUHP, yaitu melakukan penodaan terhadap penodaan agama tertentu.
"Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," bunyi pasal 156 a KUHP.
Rusdi mengatakan, kini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap Yahya Waloni.
Masyarakat pun diimbau untuk tenang dan mempercayakan kasus ini kepada kepolisian.
(Tribunnews.com/Daryono/Shella/Igman Ibrahim)