Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FAKTA Penangkapan Yahya Waloni: Jadi Tersangka Sejak Mei 2021, Ini Alasan Baru Ditangkap

Meski baru ditangkap pada Kamis kemarin, Yahya Waloni disebut sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Mei 2021.

Penulis: Daryono
Editor: Sri Juliati
zoom-in FAKTA Penangkapan Yahya Waloni: Jadi Tersangka Sejak Mei 2021, Ini Alasan Baru Ditangkap
kolase tribunnews/Instagram @ceramah_ustadz_yahya_waloni
Yahya Waloni. Meski baru ditangkap pada Kamis kemarin, Yahya Waloni disebut sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Mei 2021. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah fakta-fakta dari penangkapan Yahya Waloni terkait dugaan kasus penistaan agama.

Diberitakan sebelumnya, aparat dari Bareskrim Polri menangkap Yahya Waloni di kediamannya, Perumahan Permata Klaster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (26/8/2021). 

Penangkapan terjadi sekira pukul 17.00 WIB. 

Yahya Waloni ditangkap karena diduga menista agama.

Baca juga: Yahya Waloni Ditangkap, PA 212: Semoga Jadi Pelajaran bagi Anak Bangsa

Baca juga: Ustaz Yahya Waloni Resmi Ditahan, Dibantarkan ke RS Polri Karena Sakit Jantung

Kabar terbaru, pria yang dikenal sebagai penceramah itu kini telah berstatus tersangka.

Pascapenangkapan, kondisi kesehatan Yahya Waloni juga dikabarkan menurun hingga dibawa ke rumah sakit. 

Dihimpun Tribunnews.com, Jumat (27/8/2021), berikut fakta-fakta dari kasus hukum Yahya Waloni:

BERITA TERKAIT

1. Jadi Tersangka sejak Mei 2021

Meski baru ditangkap pada Kamis kemarin, Yahya Waloni disebut sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Mei 2021.

Hal itu diungkap oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono.

Menurut Brigjen Rusdi, proses penyelidikan kasus Yahya Waloni telah berlangsung sejak April 2021.

"Sudah (tersangka). Itu kan prosesnya sejak bulan April, bulan Mei sudah naik penyidikan sudah jadi tersangka. Proses seperti itu," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/8/2021). 

Terkait penangkapan yang baru dilakukan saat ini, Brigjen Rusdi beralasan hal itu untuk menjawab keresahan masyarakat.

"Kan semua ada prosesnya. Polri tetap merespons segala sesuatu yang terjadi di masyarakat."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas