FAKTA Penangkapan Yahya Waloni: Jadi Tersangka Sejak Mei 2021, Ini Alasan Baru Ditangkap
Meski baru ditangkap pada Kamis kemarin, Yahya Waloni disebut sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Mei 2021.
Penulis: Daryono
Editor: Sri Juliati
Sejumlah pasal, terang Rusdi, disangkakan kepada Yahya Waloni.
Di antaranya ia dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 jo. 45 A ayat 2 UU Informasi dan Tranksasi Elektronik (ITE).
Dalam pasal tersebut, Yahya Waloni bisa terancam pidana penjara maksimal 6 tahun.
"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)," demikian bunyi pasal itu.
Baca juga: Sosok Yahya Waloni, Penceramah yang Ditangkap Polisi karena Dugaan Kasus Ujaran Kebencian
Tak hanya itu, Yahya Waloni juga dipersangkakan pada pasal 156 huruf a KUHP, yaitu melakukan penodaan terhadap penodaan agama tertentu.
"Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," bunyi pasal 156 a KUHP.
Rusdi mengatakan, kini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap Yahya Waloni.
Masyarakat pun diimbau untuk tenang dan mempercayakan kasus ini kepada kepolisian.
(Tribunnews.com/Daryono/Shella/Igman Ibrahim)