Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FAKTA Penangkapan Yahya Waloni: Jadi Tersangka Sejak Mei 2021, Ini Alasan Baru Ditangkap

Meski baru ditangkap pada Kamis kemarin, Yahya Waloni disebut sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Mei 2021.

Penulis: Daryono
Editor: Sri Juliati
zoom-in FAKTA Penangkapan Yahya Waloni: Jadi Tersangka Sejak Mei 2021, Ini Alasan Baru Ditangkap
kolase tribunnews/Instagram @ceramah_ustadz_yahya_waloni
Yahya Waloni. Meski baru ditangkap pada Kamis kemarin, Yahya Waloni disebut sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Mei 2021. 

"Dan itu udah dibuktikan, ada laporan, ada kegelisahan masyarakat polisi merespons itu semua," tukasnya.

Baca juga: Pemuda Muhammadiyah Apresiasi Penangkapan Yahya Waloni: Kalau Sudah Dianggap Menista, Silakan Proses

2. Dilarikan ke RS karena Sakit

Setelah ditangkap oleh polisi, kondisi kesehatan Yahya Waloni dikabarkan menurun.

Pria berdarah Minahasa itu bahkan dilarikan ke Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur pada Jumat (27/8/2021).

Hal itu dibenarkan oleh Kabid Perawatan Medik dan Perawatan RS Polri, Kombes Yayok Witarto.

"Yang bersangkutan di RS Polri," kata Yayok saat dikonfirmasi, Jumat (27/8/2021).

Lebih jauh, Yayok tidak menjelaskan perihal sakit yang dialami Yahya Waloni

BERITA TERKAIT

Ia hanya memastikan Yahya Waloni telah mendapat penanganan medis. 

Sementara itu, Kepala Rumah Sakit Polri, Brigjen Asep Hendra menyampaikan, pihaknya telah menandatangani tim dokter yang akan merawat tersangka selama dirawat di RS Polri.

"Saya sudah tanda tangani tim dokter yang tangani beliau. Dan juga sudah saya buatkan antisipasi agar pelayanan lebih optimal. Yang sakit kita layani dengan baik," tutup Asep.

Baca juga: Khawatir Picu Radikalisme, PB HMI Sebut Penangkapan Yahya Waloni Sudah Tepat

3. Pasal yang Disangkakan

Yahya Waloni ditangkap atas laporan Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal Selasa, 27 April 2021.

Dalam laporan itu, Yahya Waloni dianggap melakukan ujaran kebencian. 

"Dalam laporan polisi tersebut, yang bersangkutan dilaporkan karena telah melakukan suatu tindak pidana yaitu ujaran kebencian berdasarkan SARA dan penodaan terhadap agama tertentu melalui ceramah yang diunggah pada video YouTube," kata Brigjen Rusdi, dikutip dari siaran langsung Kompas TV.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas