Simak Ketentuan Prokes Peserta SKD CPNS 2021 Kementerian PANRB, Anjuran Isoman 14 Hari Sebelum Ujian
Peserta yang berada di wilayah Jawa, Madura, dan Bali diwajibkan mendapatkan vaksinasi minimal dosis pertama.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jadwal dan lokasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi calon aparatur sipil negara (CPNS) tahun 2021 di lingkup Kementerian PANRB telah diumumkan.
SKD bagi pelamar CPNS di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) ini akan mulai dilaksanakan pada 2 September 2021 hingga 17 Oktober 2021 mendatang.
Untuk meminimalisir potensi penyebaran Covid-19 selama pelaksanaan SKD, terdapat serangkaian peraturan dan protokol kesehatan yang harus diikuti oleh para pelamar.
Hal tersebut tertera secara lengkap dalam Pengumuman No. B/126/S.KP.01.00/2021 tentang Jadwal Pelaksanaan SKD CPNS Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tahun Anggaran 2021.
Terdapat beberapa ketentuan bagi peserta yang harus dilakukan sebelum SKD dilaksanakan.
"Sebelum melaksanakan ujian SKD CPNS, peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 hari kalender sebelum pelaksanaan seleksi," demikian bunyi salah satu poin dalam surat tersebut yang dikutip pada Sabtu (28/8/2021).
Baca juga: Solusi Bagi Peserta SKD CPNS 2021 Wilayah Jawa-Madura-Bali yang Belum Bisa Divaksin Covid-19
Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa peserta yang berada di wilayah Jawa, Madura, dan Bali diwajibkan mendapatkan vaksinasi minimal dosis pertama.
Pengecualian diberikan kepada peserta yang memiliki kondisi sedang hamil, penyintas Covid-19 kurang dari tiga bulan, dan penderita komorbid.
Peserta yang mengalami salah satu dari tiga kondisi tersebut harus mendapatkan surat keterangan dokter yang menyatakan tidak dapat diberikan vaksin.
Selain itu, sebelum mengikuti ujian SKD peserta juga harus melakukan tes usap RT PCR dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau uji cepat antigen dalam kurun waktu 1x24 jam dengan hasil negatif/non-reaktif.
Peserta wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di portal SSCASN dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat H-1 sebelum ujian.
Pelaksanaan SKD kali ini dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Untuk itu peserta wajib menggunakan masker 3 lapis yang ditambah dengan penggunaan masker kain di bagian luar (double mask).