Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jika Tak Ada Unsur Kesengajaan Lecehkan Bendera Merah Putih, Kasus Olivia Jensen Akan Ditutup

Bareskrim Polri masih mengkaji laporan dugaan penghinaan atau pelecehan lambang dan bendera Indonesia oleh aktris Olivia Jensen.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jika Tak Ada Unsur Kesengajaan Lecehkan Bendera Merah Putih, Kasus Olivia Jensen Akan Ditutup
Tribunnews/Jeprima
Aktris Olivia Jensen. Bareskrim saat ini masih mengkaji laporan dugaan penghinaan atau pelecehan lambang dan bendera Indonesia oleh aktris Olivia Jensen. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri masih mengkaji laporan dugaan penghinaan atau pelecehan lambang dan bendera Indonesia oleh aktris Olivia Jensen.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum masih menganalisa konten video Olivia Jensen yang sempat viral di media sosial tersebut.

Khususnya, kata Agus, pihaknya menelusuri ada tidaknya unsur kesengajaan yang dilakukan Olivia Jensen untuk melecehkan lambang dan bendera Indonesia.

"Kajian masih fokus pada niat yang bersangkutan, dari analisa konten, dan konteks yang bersangkutan melakukan itu," kata Agus saat konfirmasi, Minggu (29/8/2021).

Menurutnya, jika nantinya tak ditemukan unsur kesengajaan untuk melecehkan lambang dan bendera Indonesia, maka kasus tersebut akan ditutup pihak kepolisian.

"Bila tidak ada niat untuk itu, unsur pasalnya tidak bisa terpenuhi. Karena dia melakukan itu untuk konten media sosial yang bersangkutan," jelasnya.

Baca juga: Sudah Maafkan Olivia Jansen, Pelapor: Ini Negara Hukum

Berita Rekomendasi

Diberitakan sebelumnya, aktris Olivia Jensen dilaporkan atas dugaan penghinaan atau pelecehan lambang dan bendera Indonesia ke Bareskrim Polri. Laporan itu didaftarkan oleh Pengurus Besar Serikat mahasiswa muslimin indonesia (PB SEMMI).

Laporan polisi (LP) itu terdaftar dalam nomor LP/B/501/VIII/2021/SPKT/BARESKRIMPOLRI. Adapun pihak pelapor dalam kasus ini adalah Direktur Eksekutif LBH PB SEMMI Gurun Adisastra.

Ketum PB SEMMI Bintang Wahyu Saputra membenarkan pihaknya melaporkan aktris Olivia Jensen. Laporan itu didaftarkan pada Senin (23/8/2021) malam.

"Jadi kami dari pengurus besar SEMMI melalui pengurus besar SEMMI melaporkan saudari Olivia Jensen terkait dengan penghinaan pelecehan lambang dan bendera negara. Hal itu tentu ada di UU," kata Bintang kepada wartawan, Selasa (24/8/2021).

Baca juga: Olivia Jensen Resmi Dilaporkan ke Bareskrim, karena Lecehkan Bendera Merah Putih, Pelapor Bawa Bukti

Bintang mengharapkan laporan tersebut bisa dapat diusut oleh pihak kepolisian. Menurutnya, tindakan Olivia Jensen telah merendahkan perjuangan pahlawan yang memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.

"Kemerdekaan kita rebut dengan air mata dan darah. Nah ini yang kami sayangkan. Jadi ke depan saya harap ini menjadi pelajaran bagi publik figur. Karena publik figur kan dilihat banyak orang dan menjadi contoh bagi segenap masyarakat Indonesia," jelasnya.

Ia mengkhawatirkan tindakan Olivia Jensen dapat ditiru oleh masyarakat. Hal ini dinilai jauh dengan nilai-nilai leluhur bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi penghormatan jasa para pahlawan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas