Jika Tak Ada Unsur Kesengajaan Lecehkan Bendera Merah Putih, Kasus Olivia Jensen Akan Ditutup
Bareskrim Polri masih mengkaji laporan dugaan penghinaan atau pelecehan lambang dan bendera Indonesia oleh aktris Olivia Jensen.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
"Jadi kalau lambang negara kita, bendera kita, dibuang seperti itu hanya untuk mendapatkan keuntungan di tengah kemerdekaan yang ramai sedang kita rayakan di tengah juga pandemi yang membuat kepedihan ini sungguh tindakan yang sangat-sangat di luar batas," ujarnya.
Baca juga: Gara-gara Video Lempar Bendera Merah Putih, Artis Olivia Jensen Akan Dilaporkan
Lebih lanjut, pihaknya juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik Polri. Di antaranya, bukti rekaman video terkait konten yang dianggap menghina lambang negara.
"Buktinya adalah sebuah video yang kami masukkan ke dalam flashdisk, video saudari Olivia Jensen membuat konten di tengah perayaan kemerdekaan RI untuk mendapatkan keuntungan. Untuk viral tentunya," tukasnya.
Dalam kasus ini, Olivia Jensen diduga melakukan tindak pidana Kejahatan Terkait Penodaan, Penghinaan, atau Merendahkan Kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Sebagai informasi, Olivia Jensen memang sempat mengunggah sebuah video di akun pribadi instagramnya @oliviajensen, yang berisi transisi berpakaian.
Dalam video tersebut berisi tentang Olivia Jensen bersama anaknya, hanya mengenakan pakaian tidur sambil keduanya memegang bendera Merah Putih.
Namun, ada adegan bagaimana Olivia Jensen dan anaknya menjatuhkan bendera merah putih kebawah.
Saat bendera dijatuhkan, keduanya berganti pakaian menggunakan kebaya berwarna merah putih.