Perlu Transparansi, Masyarakat Diajak Bahas Dana Pengelolaan Sampah
Transparansi pengelolaan anggaran dan dukungan regulasi untuk mengatasi persoalan sampah di daerah sangat diperlukan.
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Transparansi pengelolaan anggaran dan dukungan regulasi untuk mengatasi persoalan sampah di daerah sangat diperlukan.
Partisipsai masyarakat merupakan faktor penting agar kebijakan dan anggaran yang dialokasikan tepat sasaran.
Demkian keterangan tertulis Limbahnews di Jakarta, Minggu (29/8/2021), yang belum lama ini menggelar webinar dengan tema Transparansi Anggaran Pengelolaan Sampah di Kabupaten/Kota di Indonesia.
Hadir dalam webinar tersebut Direktur Dana Transfer Khusus Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Putut Hari Satyaka, Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri Horas Maurits Panjaitan dan Sekretaris Daerah Kota Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah, Hera Nugrahayu.
Adapun penanggap yang hadir adalah Pantas Nainggolan, anggota Komisi D DPRD DKI dan Esrom Panjaitan yang mewakili Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) serta pendiri Limbahnews Heriyanto S.
Maurits mengatakan regulasi tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang minim merupakan satu hambatan untuk mengelola sampah di daerah.
Baca juga: Perusahaan Penyedia Tempat Sampah di Jepang Operasikan SmaGo yang Dikontrol Menggunakan 3G
Keragaman karakteristik juga merupakan salah satu persoalan sehingga perlu standarisasi dalam pengelolaan sampah.
Dia menyarankan agar pemda perlu merancang anggaran pengelolaan sampah harus masuk ke dalam kerangka perencanaan 1 tahun, rencana 5 tahun, bahkan 20 tahun ke depan yang akan dijadikan dasar dalam pengalokasian anggaran dalam APBD.
“Pada prinsipnya semua pendapatan dan pengeluaran daerah dalam APBD harus transparan, terbuka, dan dapat diakses semua pihak. Regulasi pengelolaan anggaran daerah juga sudah dilakukan penyesuaian untuk mengedepankan transparansi anggaran, termasuk dana untuk pengelolaan sampah,” ujarnya dalam webinar, Rabu (25/8/2021).
Hera Nugrahayu memberi apresiasi atas terbitnya Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 26/PMK.07/2021 tentang Dukungan Pendanaan Angaran Pendapatan dan Belanja Negara Bagi Pengelolaan Sampah di Daerah.
Baca juga: Kemendikbudristek: Keluarga Berperan Penting Dalam Pengurangan Sampah Plastik
Dia berharap PMK tersebut semakin meningkatkan kapasitas pengelolaan sampah di daerah yang selama ini mengalami banyak hambatan.
Padahal, antusiasme pemgelolaan sampah melalui bank sampah di daerah seringkali berfluktuasi sehingga membutuhkan kolaborasi dengan berbagai stakeholder terutama komunitas lingkungan untuk edukasi kepada masyarakat.
Saat ini, Pemkot Palangka Raya bersama PT Mountrash Avatar Indonesia (MAI) melakukan edukasi pengelolaan sampah dan aplikasi Mountrash.com.
“Pertumbuhan penduduk di Palangka Raya di atas rata-rata nasional, yaitu 2,84% sehingga memengaruhi penambahan volume sampah yang masih didominasi dari rumah tangga mencapai 43%, 25% dari perkantoran dan sisanya dari pasar, pabrik, dan perniagaan,” jelasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.