Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Peserta SKD CPNS yang Palsukan Hasil PCR Akan Digugurkan, Ini Ketentuan Lengkapnya

Peserta SKD CPNS yang memalsukan hasil tes PCR atau Antigen akan digugurkan. Simak ketentuan lengkapnya di sini.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Peserta SKD CPNS yang Palsukan Hasil PCR Akan Digugurkan, Ini Ketentuan Lengkapnya
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas kesehatan menunjukkan hasil swab test antigen di Tower Alamanda GNR, Jakarta, Kamis (20/5/2021). Pengelola Apartemen Gading Nias Residence (GNR) yang dikelola Inner City Management bersama Polres Jakarta Utara, Polsek Kelapa Gading dan Puskesmas Kecamatan Kelapa Gading tengah menggelar tes swab antigen secara gratis kepada penghuni yang telah kembali mudik untuk menekan angka penyebaran COVID-19. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN Peserta SKD CPNS yang memalsukan hasil tes PCR atau Antigen akan digugurkan. Simak ketentuan lengkapnya di sini. 

TRIBUNNEWS.COM - Hasil Tes PCR dan Antigen menjadi syarat wajib peserta yang mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD CPNS 2021.

Untuk diketahui, pelaksanaan tes SKD CPNS 2021 akan mulai dimulai pada 2 September 2021 mendatang.

Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) mewajibkan peserta tes untuk membawa surat keterangan hasil negatif Covid-19.

Hal itu dimaksudkan guna memastikan kesehatan peserta yang mengikuti tes SKD CPNS dan sebagai antisipasi agar lokasi tes SKD tidak menjadi klaster penyebaran Covid-19.

Peserta SKD diwajibkan melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum pelaksanaan tes.

Pada pemeriksaan rapid test antigen, dilakukan dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif sebelum pelaksanaan ujian.

Baca juga: Persiapan SKD CPNS 2021, Ikuti Simulasi Tes dari BKN di Cat.bkn.go.id

Berita Rekomendasi

Ketentuan ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 perihal Penyampaian Jadwal SKD CPNS, Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru Tahun 2021, dan Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19.

Panitia tidak akan mentolerir terhadap peserta yang berbuat curang terkait pemeriksaan Covid-19 ini.

Apabila terdapat peserta yang melanggar tersebut akan dikenakan sanksi.

"Peserta yang terbukti membawa surat vaksin atau surat PCR/antigen palsu akan otomatis digugurkan atau didiskualifikasi dari kepesertaan seleksi karena dianggap telah melakukan penipuan," demikian bunyi unggahan akun Instagram resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), @bkngoidofficial, Jumat (27/8/2021).

Ketentuan Lengkap Pelaksanaan SKD CPNS

Berdasarkan rekomendasi Ketua Satgas Covid-19, pelaksanaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2021 wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat, antara lain:

a. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021;

b. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas