PPKM Berakhir Besok, Simak Data Kasus Corona Sepekan Terakhir dan Sorotan Jokowi soal Kasus Kematian
Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali akan berakhir Senin (30/8/2021).
Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali akan berakhir Senin (30/8/2021).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menurunkan level PPKM di sejumlah daerah pada 24-30 Agustus 2021.
Keputusan tersebut dibuat berdasarkan berbagai pertimbangan, utamanya indikator penanganan pandemi Covid-19 yang mulai membaik.
Di Jawa-Bali, penerapan PPKM level 4 dari sebelumnya 67 kabupaten/kota berkurang menjadi 51 kabupaten/kota.
Level 3 dari 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota.
Kemudian, level 2 dari 2 kabupaten/kota menjadi 10 kabupaten/kota.
Baca juga: Studi: Vaksinasi Covid-19 Dua Dosis Dapat Kurangi Risiko Rawat Inap jika Terpapar Corona
Lantas, apakah PPKM kembali diperpanjang?
Sampai saat ini, belum ada informasi apakah PPKM akan diperpanjang atau tidak.
Berkaca pada pengalaman sebelumnya, Jokowi atau menteri koordinator PPKM akan mengumumkan terkait perpanjangan PPKM pada hari berakhirnya PPKM, yakni pada Senin malam.
Sembari menunggu pengumuman PPKM dari pemerintah, berikut data kasus Covid-19 selama sepekan terakhir yang Tribunnews rangkum dari laman Covid19.go.id:
Kasus Positif
22 Agustus 2021: 12.408
23 Agustus 2021: 9.604
24 Agustus 2021: 19.016
25 Agustus 2021: 18.671
26 Agustus 2021: 16.899
27 Agustus 2021: 12.618
28 Agustus 2021: 10.050
29 Agustus 2021: 7.427
Melihat data di atas, kasus positif Covid-19 di Indonesia mengalami penurunan pada 23 Agustus 2021.
Namun, penambahan kasus Covid-19 kembali naik dengan 19.016 kasus pada 24 Agustus 2021.
Kasus harian Covid-19 berada di angka belasan ribu pada 25-27 Agustus 2021.
Kemudian, kasus mengalami penurunan kembali pada 28 dan 29 Agustus 2021.
Baca juga: Relawan Lapor Covid-19 Terima 129 Aduan Terkait Pelanggaran Saat Pelaksanaan PTM
Kasus Sembuh
22 Agustus 2021: 24.276
23 Agustus 2021: 24.758
24 Agustus 2021: 35.082
25 Agustus 2021: 33.703
26 Agustus 2021: 30.099
27 Agustus 2021: 19.290
28 Agustus 2021: 18.594
29 Agustus 2021: 16.468
Selama sepekan terakhir, penambahan kasus sembuh selalu lebih tinggi dibandingkan kasus positif setiap harinya.
Angka kasus sembuh terus mengalami kenaikan pada 23 dan 24 Agustus 2021.
Kasus Kematian
22 Agustus 2021: 1.030
23 Agustus 2021: 842
24 Agustus 2021: 1.038
25 Agustus 2021: 1.041
26 Agustus 2021: 889
27 Agustus 2021: 599
28 Agustus 2021: 591
29 Agustus 2021: 551
Penambahan kasus kematian Covid-19 masih menyentuh angka 1.000 pada 22, 24, dan 25 Agustus 2021.
Pada 26-29 Agustus 2021, kasus kematian Covid-19 di Indonesia terus mengalami penurunan.
Baca juga: Menaker Ida Minta Anggota ASEAN Lindungi Pekerja Perempuan selama Pandemi COVID-19
Jokowi Soroti Kasus Kematian
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyebut perkembangan kasus harian Covid-19 masih belum bisa diduga.
Namun, Jokowi bersyukur saat ini angka konfirmasi positif Covid-19 harian sudah menunjukkan tren penurunan.
Hal itu disampaikan Jokowi saat bertemu dengan para pimpinan partai politik koalisi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (25/8/2021).
Ia menyampaikan, tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) telah mengalami perbaikan.
Angka kesembuhan nasional juga mengalami peningkatan yang baik dan sudah berada di atas angka rata-rata dunia.
Saat ini, tingkat kesembuhan Indonesia berada pada angka 89,97 persen, sementara rata-rata dunia pada angka 89,5 persen.
Jokowi lalu menyoroti angka kasus kematian Covid-19 di Indonesia yang harus ditekan.
“Yang masih belum bisa kita selesaikan, ini yang saya selalu sampaikan ke Menteri Kesehatan, selalu saya sampaikan ke Pemerintah Daerah, urusan angka kasus kematian ini harus betul-betul ditekan terus,” ujarnya, dikutip dari laman setkab.go.id.
Baca juga: Kenaikan Kasus Covid-19 di Aceh Jadi Perhatian Pemerintah
Aturan PPKM Jawa-Bali
Setelah memperpanjang PPKM pada 24-30 Agustus 2021, pemerintah tetap mempertimbangkan melakukan penyesuaian secara bertahap atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat.
Adapun penyesuaian tersebut antara lain sebagai berikut, seperti yang dikutip dari laman presidenri.go.id:
1. Tempat ibadah diperbolehkan dibuka untuk kegiatan ibadah maksimal 25 persen kapasitas atau maksimal 30 orang.
2. Restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25 persen kapasitas, dua orang per meja dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00.
3. Pusat perbelanjaan atau mal diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 dengan maksimal 50 persen kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah.
4. Industri orientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen.
Namun, apabila terjadi klaster baru Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.
(Tribunnews.com/Nuryanti)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.