Bareskrim Bakal Panggil Olivia Jensen Untuk Klarifikasi Soal Dugaan Kasus Pelecehan Bendera
Bareskrim Polri berencana akan memanggil artis Olivia Jensen dalam dugaan kasus penghinaan atau pelecehan lambang dan bendera Indonesia.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri berencana akan memanggil artis Olivia Jensen dalam dugaan kasus penghinaan atau pelecehan lambang dan bendera Indonesia yang sempat viral di media sosial.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan pihaknya masih belum memastikan jadwal pemeriksaan terhadap Olivia Jensen.
Hal pasti, kata dia, pemeriksaan akan dimulai dari pelapor terlebih dahulu.
Nantinya, semua pihak yang terkait kasus tersebut baru akan dipanggil kepolisian.
"Siapapun yang terkait akan diklarifikasi. Dimulai dari pelapor dulu tentunya," kata Andi kepada wartawan, Senin (30/8/2021).
Lebih lanjut, Andi menuturkan laporan polisi terkait kasus tersebut telah diterima penyidik pada pekan lalu.
Kasus ini pun masih dalam tahap penyelidikan.
Baca juga: Sudah Maafkan Olivia Jansen, Pelapor: Ini Negara Hukum
"LP-nya baru diterima minggu lalu, sedang proses klarifikasi pada tahap penyelidikan tentunya," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum masih tengah menganalisa konten video Olivia Jensen yang sempat viral di media sosial tersebut.
Proses analisa dilakukan untuk mengatahui ada tidaknya unsur kesengajaan yang dilakukan Olivia Jensen melecehkan lambang dan bendera Indonesia.
"Kajian masih fokus pada niat yang bersangkutan, dari analisa konten, dan konteks yang bersangkutan melakukan itu," kata Agus saat konfirmasi, Minggu (29/8/2021).
Baca juga: Olivia Jensen Resmi Dilaporkan ke Bareskrim, karena Lecehkan Bendera Merah Putih, Pelapor Bawa Bukti
Menurutnya, jika nantinya tak ditemukan unsur kesengajaan untuk melecehkan lambang dan bendera Indonesia, maka kasus tersebut akan ditutup oleh pihak kepolisian.
"Bila tidak ada niat untuk itu, unsur pasalnya tidak bisa terpenuhi. Karena dia melakukan itu untuk konten media sosial yang bersangkutan," jelasnya.