Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Bakal Panggil Olivia Jensen Untuk Klarifikasi Soal Dugaan Kasus Pelecehan Bendera

Bareskrim Polri berencana akan memanggil artis Olivia Jensen dalam dugaan kasus penghinaan atau pelecehan lambang dan bendera Indonesia.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Bareskrim Bakal Panggil Olivia Jensen Untuk Klarifikasi Soal Dugaan Kasus Pelecehan Bendera
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Bareskrim Polri akan panggil artis Olivia Jensen terkait dugaan kasus pelecehan bendera. 

Olivia Jensen Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Aktris Olivia Jensen dilaporkan atas dugaan penghinaan atau pelecehan lambang dan bendera Indonesia ke Bareskrim Polri. Laporan itu didaftarkan oleh Pengurus Besar Serikat mahasiswa muslimin indonesia (PB SEMMI).

Laporan polisi (LP) itu terdaftar dalam nomor LP/B/501/VIII/2021/SPKT/BARESKRIMPOLRI. Adapun pihak pelapor dalam kasus ini adalah Direktur Eksekutif LBH PB SEMMI Gurun Adisastra.

Ketum PB SEMMI Bintang Wahyu Saputra membenarkan pihaknya melaporkan aktris Olivia Jensen. Laporan itu didaftarkan pada Senin (23/8/2021) malam.

"Jadi kami dari pengurus besar SEMMI melalui pengurus besar SEMMI melaporkan saudari Olivia Jensen terkait dengan penghinaan pelecehan lambang dan bendera negara. Hal itu tentu ada di UU," kata Bintang kepada wartawan, Selasa (24/8/2021).

Baca juga: Olivia Jensen Dilaporkan Meski Sudah Minta Maaf, Aksinya Dinilai Lecehkan Bendera Merah Putih

Bintang mengharapkan laporan tersebut bisa dapat diusut oleh pihak kepolisian. Menurutnya, tindakan Olivia Jensen telah merendahkan perjuangan pahlawan yang memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.

"Kemerdekaan kita rebut dengan air mata dan darah. Nah ini yang kami sayangkan. Jadi ke depan saya harap ini menjadi pelajaran bagi publik figur. Karena publik figur kan dilihat banyak orang dan menjadi contoh bagi segenap masyarakat Indonesia," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Ia mengkhawatirkan tindakan Olivia Jensen dapat ditiru oleh masyarakat. Hal ini dinilai jauh dengan nilai-nilai leluhur bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi penghormatan jasa para pahlawan.

"Jadi kalau lambang negara kita, bendera kita, dibuang seperti itu hanya untuk mendapatkan keuntungan di tengah kemerdekaan yang ramai sedang kita rayakan di tengah juga pandemi yang membuat kepedihan ini sungguh tindakan yang sangat-sangat di luar batas," ujarnya.

Lebih lanjut, pihaknya juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik Polri.

Baca juga: Pelapor Ingin Olivia Jensen Tetap Diproses Hukum Meskipun Sudah Minta Maaf

Di antaranya, bukti rekaman video terkait konten yang dianggap menghina lambang negara.

"Buktinya adalah sebuah video yang kami masukkan ke dalam flashdisk, video saudari Olivia Jensen membuat konten di tengah perayaan kemerdekaan RI untuk mendapatkan keuntungan. Untuk viral tentunya," tukasnya.

Dalam kasus ini, Olivia Jensen diduga melakukan tindak pidana Kejahatan Terkait Penodaan, Penghinaan, atau Merendahkan Kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Sebagai informasi, Olivia Jensen memang sempat mengunggah sebuah video di akun pribadi instagramnya @oliviajensen, yang berisi transisi berpakaian.

Dalam video tersebut berisi tentang Olivia Jensen bersama anaknya, hanya mengenakan pakaian tidur sambil keduanya memegang bendera Merah Putih.

Namun, ada adegan bagaimana Olivia Jensen dan anaknya menjatuhkan bendera merah putih kebawah. Saat bendera dijatuhkan, keduanya berganti pakaian menggunakan kebaya berwarna merah putih.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas