Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Cara Dapat Kartu Nikah Digital, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan

Berikut adalah cara mendapatkan Kartu Nikah Digital dan dokumen yang perlu disiapkan. Mulai dari KTP calon pengantin hingga pasphoto.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Cara Dapat Kartu Nikah Digital, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan
Ist
Berikut adalah cara mendapatkan Kartu Nikah Digital dan dokumen yang perlu disiapkan. Mulai dari KTP calon pengantin hingga pasphoto. 

- Fotocopy Kartu Keluarga

- Fotocopy Akta Lahir

- Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin)

- Pasphoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar

- Pasphoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar

Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital Bagi Pengantin Baru

Layanan Kartu Nikah Digital ini bisa didapatkan di seluruh KUA yang memiliki akses ke laman Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) www.simkah.kemenag.go.id.

Laman Simkah - Kartu Nikah Digital
Tampilan Laman Simkah - Kartu Nikah Digital
Rekomendasi Untuk Anda

- Datang ke KUA tempat menikah

- Data pernikahan dimasukkan ke dalam web Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah)

- Setelah akad nikah selesai di KUA atau tempat lain, maka Kartu Nikah Digital akan dikirim dalam bentuk soft file melalui e-mail atau aplikasi WhatsApp pasangan suami-istri.

Kartu Nikah Digital ini nantinya akan dikirim setelah pengantin mengisi Survei Kepuasan Masyarakat terlebih dulu.

Selanjutnya, soft file yang sudah dikirimkan via e-mail tersebut dapat dicetak oleh pengantin di mana pun.

Meski sudah ada Kartu Nikah Digital, pengantin tetap akan mendapatkan Buku Nikah setelah prosesi akad nikah.

Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital Bagi Pengantin Lama

Bagi pasangan yang telah lama menikah juga bisa mendapatkan Kartu Nikah Digital.

Halaman 3/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas