Daftar Pimpinan KPK yang Pernah Kena Sanksi Etik: Abraham Samad, Firli Bahuri, hingga Lili Pintauli
Sebelum Lili terdapat sejumlah pimpinan KPK yang juga pernah diputuskan melanggar kode etik. Siapa saja mereka?
Editor: Malvyandie Haryadi
3. Adnan Pandu
Mirip tapi tak sama. Adnan merupakan mantan Wakil Ketua KPK yang juga terjerat pelanggaran etik terkait sprindik Anas Urbaningrum.
Namun kasus Pandu berbeda dengan yang dilakukan Samad.
Baca juga: Abraham Samad: Sebaiknya Pimpinan KPK Mundur daripada Hambat Pemberantasan Korupsi
Pandu dinilai melanggar kode etik karena mencabut parafnya dari draf sprindik Anas.
Selain itu, Pandu juga dinilai melanggar kode etik dengan mengatakan kasus Anas bukanlah level KPK.
Atas perbuatannya, Pandu dinilai terbukti melakukan pelanggaran ringan. Ia pun dikenai sanksi teguran lisan.
Wakil Ketua KPK periode 2015- 2019 Saut Situmorang juga diduga pernah melakukan pelanggaran etik.
Ia duga melanggar terkait pernyataannya mengenai aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).
Pada tanggal 3 Agutus 2016, komite etik KPK menyatakan bahwa Saut melakukan pelanggaran sedang akibat pernyataannya itu.
Saut diduga melanggar Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2013 tanggal 30 September 2013.
Atas pelanggaran tersebut, komite etik menjatuhkan sanksi berupa peringatan tertulis kepadanya.