Daftar Pimpinan KPK yang Pernah Kena Sanksi Etik: Abraham Samad, Firli Bahuri, hingga Lili Pintauli
Sebelum Lili terdapat sejumlah pimpinan KPK yang juga pernah diputuskan melanggar kode etik. Siapa saja mereka?
Editor: Malvyandie Haryadi
Firli juga dinilai tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dalam perilaku sehari-hari yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf n dan Pasal 8 Ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020 tentang penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Atas pelanggaran tersebut, Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi ringan berupa pemberian Teguran Tertulis 2 kepada Firli.
"Menghukum terperiksa dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis 2 yaitu agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya dan agar terperiksa sebagia Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Tumpak.
Firli Bahuri diadukan oleh MAKI ke Dewan Pengawas KPK karena dinilai telah melanggar etik terkait bergaya hidup mewah.
Saat itu, Firli menggunakan helikopter milik perusahaan swasta dalam perjalanan pribadi Firli dari Palembang ke Baturaja.
Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad juga pernah terbukti melakukan pelanggaran kode etik perihal perkara pembocoran draf sprindik atas tersangka Anas Urbaningrum terkait Hambalang.
Perilaku dan perbuatan Abraham dinilai telah menciptakan situasi sehingga kebocoran Sprindik dilakukan Sekretaris Pribadinya, Wiwin Suwandi.
"Terperiksa satu, Abraham Samad tidak terbukti secara langsung membocorkan sprindik. Tapi perbuatan dan sikap terperiksa satu, Abraham Samad yang tidak sesuai telah menciptakan situasi kebocoran sprindik," kata Ketua Komite Etik Anies Baswedan saat konferensi pers, Rabu (3/4/2013) ketika itu.
Menurutnya, Abraham Samad telah melakukan pelanggaran sedang kode etik pimpinan KPK, seperti tertuang pada pasal 4 huruf b dan d, serta pasal 6 ayat 1 huruf b, e, r dan huruf p Kode etik pimpinan KPK.
"Oleh karena itu, menjatuhkan sanksi berupa peringatan tertulis, " ucapnya.
Baca juga: Abraham Samad: Sekarang Ini KPK Sudah Mulai Runtuh
Anies menambahkan, sanksi peringatan tertulis itu meminta Samad untuk memperbaiki sikap dan perilaku di masa mendatang.
Selain Samad, Komite Etik juga memberi sanksi peringatan lisan kepada Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja. Senada dengan Samad, Adnan juga tidak terbukti secara langsung terlibat dalam kebocoran sprindik Anas. Adnan dinilai melanggar ayat 1 huruf e Kode Etik pimpinan KPK.
"Agar pimpinan KPK menjalankan hasil keputusan (rekomendasi) Komite Etik KPK yang dibacakan dalam sidang terbuka ini," kata Anies Baswedan.