Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Hakim Konstitusi Tanya Ahli soal Kualitas Riset Ganja untuk Medis di Indonesia

Mahkamah Konstitusi menggelar Sidang Perkara Nomor 106/PUU-XVIII/2020 dengan agenda mendengar keterangan ahli pada hari ini Senin (30/8/2021).

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Hakim Konstitusi Tanya Ahli soal Kualitas Riset Ganja untuk Medis di Indonesia
Tangkapan Layar: Kanal Youtube Mahkamah Konstitusi RI
Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul dalam sidang Pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 6 ayat (1) huruf a beserta Penjelasan dan Pasal 8 ayat (1) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Senin (30/8/2021). 

"Tapi sebelum itu risetlah dengan serius, risetlah tanpa kira-kira begitu ya. Karena memang kalau kira-kira akhirnya banyak implikasi yang kita sendiri sulit untuk memprediksi. Dan tidak boleh juga melakukan pembuatan UU tanpa riset karena kita tahu sekarang ada peraturan yang menyebutkan pembuatan UU harus berbasiskan science atau ilmu dan teknologi," kata dia.

Menurutnya perspektif kesehatan merupakan kunci untuk menyeimbangkan antara kebijakan narkotika dengan kebijakan penanganan atas pengguna narkotika secara ilegal.

Kontrol yang ketat, kata dia, harus dilakukan oleh negara tapi tidak boleh menutup kemampuan negara dalam melakukan kontrol.

"Karena UU narkotik kita sayangnya menutup kemampuan negara kita untuk mengontrol sejak awal karena dilarangnya penggunaan narkotika untuk layanan kesehatan yang akhirnya tidak perlu ada riset karena sudah dilarang duluan," kata dia.

Ia yakin Kementerian Kesehatan tidak akan langsung memberikan resep penggunaan ganja sembarangan karena memang harus dilakukan dulu ujinya.

Fransiska juga mengatakan saat ini Indonesia sudah punya banyak ahli.

"Sayangnya ahli ini tidak pernah kita gunakan karena memang tertutup kemungkinan untuk melakukan riset yang ujungnya melakukan layanan terbaik bagi masyarakat," kata dia.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas