Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Konstitusi Tanya Ahli soal Kualitas Riset Ganja untuk Medis di Indonesia

Mahkamah Konstitusi menggelar Sidang Perkara Nomor 106/PUU-XVIII/2020 dengan agenda mendengar keterangan ahli pada hari ini Senin (30/8/2021).

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Hakim Konstitusi Tanya Ahli soal Kualitas Riset Ganja untuk Medis di Indonesia
Tangkapan Layar: Kanal Youtube Mahkamah Konstitusi RI
Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul dalam sidang Pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 6 ayat (1) huruf a beserta Penjelasan dan Pasal 8 ayat (1) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Senin (30/8/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menggelar Sidang Perkara Nomor 106/PUU-XVIII/2020 dengan agenda mendengar keterangan ahli pada hari ini Senin (30/8/2021).

Dalam sidang Pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 6 ayat (1) huruf a beserta Penjelasan dan Pasal 8 ayat (1) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut Pemohon Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, Nafiah Murhayanti, dan kawan-kawan menghadirkan tiga ahli hari ini.

Setelah para ahli memaparkan pandangan berdasarkan keahliannya masing-masing, Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul menanyakan terkait kualitas riset tentang ganja medis di Indonesia kepada ahli.

Pertanyaan tersebut di antaranya ditujukan oleh ahli Dr. iur. Asmin Fransiska, S.H., L.L.M. yang kini menjabat sebagai Dekan FH Unika Atma Jaya Periode 2019-2023.

Baca juga: Fakta-fakta Mantan Konsultan Tanam Ganja di Kamar Mandi Rumah, Kini Terancam Penjara Seumur Hidup

Manahan mengatakan mengapa ganja yang begitu banyak di Indonesia misalnya di Sumatera tidak bisa dimanfaatkan.

Hal tersebut disampaikannya dalam Sidang Perkara Nomor 106/PUU-XVIII/2020, Senin, 30 Agustus 2021 yang disiarkan di kanal Youtube Mahkamah Konstitusi RI pada Senin (30/8/2021).

Berita Rekomendasi

"Apa kelemahannya, penelitiannya bagaimana, kualitas penelitian itu apa masih diragukan?" tanya Manahan.

Asmin kemudian menjawab mungkin perlu ada konfirmasi dari Kementerian Kesehatan apakah Indonesia memang memiliki riset tentang ganja medis.

Ia mengungkapkan berdasarkan pengalamannya 15 tahun dunia akademik dalam bidang narkotika ia pun selalu bertanya kepada koleganya di bidang farmasi terkait hal tersebut.

Hal itu karena mereka yang bergerak di bidang farmasilah yang punya keahlian meneliti zat-zat yang tekandung dalam ganja medis.

"Sayangnya tidak ada satupun yang bilang bahwa mereka bisa menggunakan dan mendapat izin, ini kan yang penting license dalam konvensi untuk meriset kegunaan ganja di Indonesia. Kita selalu merujuk ke negara-negara lain, kesuksesan negara lain tentang penggunaan. Karena kita memang tidak punya hasil yang valid tentang kegunaan ganja itu" kata Fransiska.

Ia sepakat perlu ada kontrol dan regulasi terkait hal tersebut.

Namun demikian, ia menekankan bahwa dalam melakukan kontrol dan regulasi terkait hal tersebut diperlukan perspektif kesehatan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas