Ini Alasan Dewas KPK Tak Minta Lili Pintauli Mengundurkan Diri setelah Terbukti Langgar Kode Etik
Begini alasan Dewas KPK tak meminta Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli mengundurkan diri setelah terbukti melanggar kode etik.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
Lili terbukti melanggar kode etik karena berkomunikasi dengan Syahrial terkait penanganan kasus dugaan suap lelang jabatan.
Lili dijatuhi sanksi oleh Dewas KPK berupa pemotongan gaji sebesar 40 persen selama 12 bulan.
"Mengadili menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pengaruh pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Pangabean saat membacakan amar putusan.
Baca juga: Potong Gaji Pokok 40%, Lili Pintauli Masih Kantongi Rp87 Juta Per Bulan, Eks Jubir KPK: Menyedihkan
Lili Pintauli terbukti melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Peraturan itu berbunyi, dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh KPK.
Febri Diansyah Sebut Sanksi terhadap Lili Pintauli Menyedihkan
Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah ikut menyoroti terkait sanksi yang dikenakan terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pantauli Siregar.
Diketahui, Lili Pantauli dinyatakan terbukti melanggar kode etik oleh Dewan Pengawas KPK pada Senin (30/8/2021).
Hal itu lantaran Lili terlibat dalam dugaan suap penanganan perkara korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara yang menyeret Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, Syahrial.
Baca juga: MAKI Minta Lili Pintauli Mundur dari KPK karena Terbukti Langgar Etik
Dewas KPK mengungkapkan, Lili menghubungi dan menginformasikan perkembangan penanganan kasus Syahrial, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan hadiah di pemerintah Kota Tanjungbalai.
Kemudian, Febri Diansyah pun menyoroti sanksi yang dijatuhkan Dewas KPK kepada Lili Pintauli.
Melalui akun Twitter-nya, @febridiansyah, Febri menyebut dua pelanggaran kode etik yang dilakukan Lili Pintauli.
Pertama, menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi.
Dan kedua, Lili Pintauli berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya tengah ditangani oleh KPK.