Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Alasan Dewas KPK Tak Minta Lili Pintauli Mengundurkan Diri setelah Terbukti Langgar Kode Etik

Begini alasan Dewas KPK tak meminta Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli mengundurkan diri setelah terbukti melanggar kode etik.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Ini Alasan Dewas KPK Tak Minta Lili Pintauli Mengundurkan Diri setelah Terbukti Langgar Kode Etik
Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021) 

"Pimpinan KPK terbukti melanggar Etik:

1. Menyalahgunakan pengaruh utk kepentingan pribadi;

2. Berhubungan langsung dg pihak yg perkaranya ditangani KPK," tulis Febri dalam cuitannya, dikutip Tribunnews, Senin (30/8/2021).

Baca juga: Kadernya Kena OTT KPK, NasDem: Kita Tak akan Menghalang-halangi

Kemudian, Febri pun menyinggung soal sanksi dari Dewas KPK yang hanya memotong gaji sebesar 40 persen per 12 bulan.

Menurut Febri, sanksi yang diberikan oleh Dewas KPK merupakan sanksi yang menyedihkan.

"Tapi hanya dihukum potong gaji Rp1,85 juta/bulan (40% gapok) dari total penerimaan lebih dari Rp80juta/bulan. Menyedihkan..," tambahnya.

Padahal, Febri menyebut Dewas KPK sebenarnya memiliki pilihan untuk menjatuhkan sanksi berat kepada Lili Pintauli.

Berita Rekomendasi

Menurut, peraturan dalam Pasal 10 ayat (4) Peraturan Dewas No. 2 Tahun 2020, tindakan Lili Pintauli dapat dikenakan sanksi meminta pimpinan KPK mundur dari jabatannya.

Namun, Febri menyayangkan pilihan sanksi berat seperti mundur dari KPK tidak dilakukan oleh Dewas KPK.

"Tapi apa lagi yg bisa diharapkan pd KPK saat ini, termasuk Dewas yg katanya dibuat utk memperkuat KPK.

Dulu saat Ketua KPK terbukti melanggar etik naik helikopter jg dihukum ringan..

Sementara kebijakan TWK yg jelas2 melanggar aturan dkatakan tdk cukup bukti pelanggaran etik," ujarnya.

(Tribunnews.com/Maliana/Ilham Rian Pratama)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas