Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ini Alasan Dewas KPK Tak Minta Lili Pintauli Mengundurkan Diri setelah Terbukti Langgar Kode Etik

Begini alasan Dewas KPK tak meminta Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli mengundurkan diri setelah terbukti melanggar kode etik.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Inza Maliana
zoom-in Ini Alasan Dewas KPK Tak Minta Lili Pintauli Mengundurkan Diri setelah Terbukti Langgar Kode Etik
Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021) 

2. Berhubungan langsung dg pihak yg perkaranya ditangani KPK," tulis Febri dalam cuitannya, dikutip Tribunnews, Senin (30/8/2021).

Baca juga: Kadernya Kena OTT KPK, NasDem: Kita Tak akan Menghalang-halangi

Kemudian, Febri pun menyinggung soal sanksi dari Dewas KPK yang hanya memotong gaji sebesar 40 persen per 12 bulan.

Menurut Febri, sanksi yang diberikan oleh Dewas KPK merupakan sanksi yang menyedihkan.

"Tapi hanya dihukum potong gaji Rp1,85 juta/bulan (40% gapok) dari total penerimaan lebih dari Rp80juta/bulan. Menyedihkan..," tambahnya.

Padahal, Febri menyebut Dewas KPK sebenarnya memiliki pilihan untuk menjatuhkan sanksi berat kepada Lili Pintauli.

Menurut, peraturan dalam Pasal 10 ayat (4) Peraturan Dewas No. 2 Tahun 2020, tindakan Lili Pintauli dapat dikenakan sanksi meminta pimpinan KPK mundur dari jabatannya.

Namun, Febri menyayangkan pilihan sanksi berat seperti mundur dari KPK tidak dilakukan oleh Dewas KPK.

Rekomendasi Untuk Anda

"Tapi apa lagi yg bisa diharapkan pd KPK saat ini, termasuk Dewas yg katanya dibuat utk memperkuat KPK.

Dulu saat Ketua KPK terbukti melanggar etik naik helikopter jg dihukum ringan..

Sementara kebijakan TWK yg jelas2 melanggar aturan dkatakan tdk cukup bukti pelanggaran etik," ujarnya.

(Tribunnews.com/Maliana/Ilham Rian Pratama)

Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas