Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Kawasan Hutan Nggorang Bowosie Ditetapkan Fungsinya Jadi Hutan Produksi

Pembangunan kawasan mengedepankan prinsip berkelanjutan sesuai peraturan perundangan

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kawasan Hutan Nggorang Bowosie Ditetapkan Fungsinya Jadi Hutan Produksi
istimewa
Rencana proyek pembangunan kawasan hutan di Nggorang Bowosie. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menetapkan pembentukan Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores melalui Perpres No. 32 Tahun 2018 dengan penetapan pengelolaan dilakukan Badan Pelaksana yang dibentuk pada tahun 2019. 

Perpres tersebut mengatur tentang perubahan status dan pemanfaatan 400 hektare hutan Bowosie di Kabupaten Manggarai Barat, di mana paling sedikit 136 hektare akan diberikan Hak Pengelolaan kepada Badan Otorita, dan sisanya dikelola menggunakan skema Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan-Pemanfaatan Jasa Lingkungan (PBPHJL) sebagai wisata alam. 

Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF) bersama dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) diamanahkan untuk melakukan pengembangan kawasan yang terintegrasi dengan Taman Nasional Komodo, kawasan pariwisata Kota Labuan Bajo, serta kawasan pariwisata lainnya.

Kepala UPT KPH Manggarai Barat Stefanus Nali mengatakan kawasan hutan di Nggorang Bowosie yang saat ini terlihat seperti diuruk dan ada pengerjaan proyek pembangunan merupakan areal berbeda dengan lokasi kawasan otorita BPOLBF.

Baca juga: Menteri LHK Keluarkan SK Pencadangan Hutan Adat Bagi Masyarakat Danau Toba

"Rencananya benih-benih tanaman perkebunan akan ditanam di situ dan juga jutaan pohon di sekitar situ untuk kesinambungan alam di Manggarai Barat. Itu pengelolaan hutan bukan perambahan hutan," kata Nali dikutip, Senin (30/8/2021).

Pembangunan kawasan mengedepankan prinsip berkelanjutan sesuai peraturan perundangan dengan luas area terbangun 10 persen untuk area PBPH-JL dan 17 persen  untuk area areal penggunaan lain (APL). 

Berita Rekomendasi

Pada zona cultural district seluas 114,73 hektare akan dikembangkan beragam atraksi dan fasilitas destinasi seperti pusat budaya, pusat penelitian pariwisata, hotel, galeri bajo 360O, kampung UMKM, dan atraksi pariwisata. 

Di zona kedua leisure district dengan luas 63,59 hektare direncanakan pembangunan seluas 6,79 hektare dengan rencana program pembangunan meliputi resor khusus, kapel, bukit doa hingga area untuk hiking di hutan

Sedangkan di zona ketiga wildlife district yang punya lahan seluas 89,25 hektare, area pembangunan direncanakan seluas 10,2 hektar dimana akan dibangun restoran, kebun binatang mini, hingga outdoor teater dan juga balai observasi alam. 

Pada zona keempat adventure district dengan luas mencapai 132,43 hektare akan dibangun pada lahan 10,2 hektar untuk peruntukan hotel, penginapan glamping, area wisata goa, hingga sarana transportasi seperti kereta gantung, ruang hijau publik, dan juga jalur sepeda lintas hutan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas