Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Pertemuan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli dengan Walkot Nonaktif Tanjungbalai M Syahrial

Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat kepada Lili Pintauli Siregar berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kronologi Pertemuan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli dengan Walkot Nonaktif Tanjungbalai M Syahrial
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar menerima keputusan Dewan Pengawas KPK yang menjatuhkan sanksi etik berat terhadapnya. Sebab, dirinya dinilai terbukti melanggar kode etik karena berhubungan dengan pihak beperkara yaitu Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjelaskan awal pertemuan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.

Seperti diketahui, Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat kepada Lili Pintauli Siregar berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.

Lili terbukti bersalah menyalahgunakan jabatan dan berhubungan langsung dengan Syahrial.

Anggota Dewas KPK Harjono mengatakan, pertemuan tersebut terjadi sekitar bulan Februari-Maret 2020, di mana saat itu Lili bertemu dengan Syahrial di dalam pesawat Batik Air dari Medan menuju Jakarta.

"Dan dalam pertemuan tersebut saksi Syahrial menegur lebih dulu terperiksa dengan mengatakan 'Ibu Lili ya?', lalu terperiksa menjawab 'kok tahu?', lalu saksi M Syahrial kembali mengatakan 'iya kan saya temenan di Instagram dengan Bu Ruri, jadi saya suka lihat foto-foto Bu Ruri di acara-acara keluarga. Ada ibu di situ'," ujar Harjono dalam sidang di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (30/8/2021).

Baca juga: Dewas KPK: Lili Pintauli Tak Menyesal Langgar Kode Etik

"Lalu saksi M Syahrial mengenalkan diri sebagai Wali Kota Tanjungbalai dan dijawab oleh terperiksa "oh iya saya tahu. Apa kabar dinda?'. Kemudian dijawab kembali oleh saksi M Syahrial 'sehat bu.'," tambahnya.

Lalu setelah turun dari pesawat, kata Harjono, Lili pun menanyakan kepada Syahrial tentang masalah uang jasa pengabdian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai.

Tersangka Wali Kota Tanjung Balai, M Syahrial meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta Selatan, Senin (26/4/2021). M Syahrial diperiksa perdana usai ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021. Tribunnews/Irwan Rismawan
Tersangka Wali Kota Tanjung Balai, M Syahrial meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta Selatan, Senin (26/4/2021). M Syahrial diperiksa perdana usai ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)
Berita Rekomendasi

Menurut Lili, seperti disampaikan Harjono, uang pengabdian tersebut belum dibayarkan.

"'Oh ya ada masalah tuh di sana. kok kamu gak bayar itu duit orangnya?' lalu dijawab oleh saksi M Syahrial 'Iya bu, maaf kami lagi kumpul duit, nanti saya beritahu dengan Bu Rurinya.'," kata Harjono.

"Lalu terperiksa kembali menanggapi 'iya itu dia sampai bikin surat, kalian tidak jawab.'," imbuhnya.

Kemudian Syahrial meminta nomor ponsel Lili dengan alasan akan mengabarkan jika dirinya mendapatkan informasi dari Direktur PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai.

"'Ijin bu saya monitor karena Direktur PDAM-nya baru, kalau nanti ada progress saya laporkan ke ibu dan untuk itu minta ijin minta nomor telpon ibu.' Lalu terperiksa mendikte nomor HP terperiksa untuk dicatat M Syahrial," kata Harjono.

Setelah pulang dari Tanjungbalai, Syahrial langsung memanggil Yudhi Gobel selaku Pelaksana Tugas Direktur PDAM Tirta Kualo dan menanyakan mengenai uang pengabdian Ruri.

Dan meminta Yudhi untuk menyelesaikan permasalah tersebut.

"Setelah itu saksi Syahrial mengubungi terperiksa melalui pesan Whatsapp dan menyampaikan 'ijin saya sudah follow up adek kita. Direkturnya berkenan untuk dicicil', dan dijawab terperiksa 'terima kasih.'," ungkap Harjono.

15 hari kemudian Syahrial kembali memanggil Yudhi Gobel dan meminta agar pembayaran uang jasa pengabdian Ruri segera selesai karena Syahrial tak enak dengan Lili.

Baca juga: Dinyatakan Bersalah, Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar: Saya Terima

Kemudian Yudhi Gobel memproses permintaan Syahrial dengan mengirim surat ke Ketua Dewan Pengawas yaitu Yusmada pada 27 April 2020 untuk melakukan pembayaran uang jasa pengabdian saksi Ruri.

Setelah menerima surat dari Dirut, Yusmada mengirim surat pada saksi M Syahrial pada 30 April 2020 dan disposisi oleh saksi Syahrial pada 29 Juli 2020 yang isi disposisinya adalah "agar ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku."

Lalu, uang jasa pengabdian Ruri pun dibayar dengan cara mencicil sebanyak tiga kali dengan jumlah Rp53.334.640 dan setelah menerima seluruh pembayaran Ruri memberitahukan kepada terperiksa.

"Setelah pembayaran uang pengabdian saksi Ruri, Syahrial menginformasikan kepada terperiksa melalui WhatsApp 'bu sudah clear hak adik ibu dan akan diberikan oleh Direktur PDAM', dan dijawab oleh terperiksa 'terima kasih, sukses selalu Adinda.'," pungkasnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas