Lili Pintauli Hanya Disanksi Potong Gaji, Eks Jubir KPK Kecewa: Dewas Punya Pilihan Sanksi Berat
Terbukti melanggar kode etik, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli hanay disanksi potong gaji, Eks Jubir KPK Kecewa: Dewas Punya Pilihan Sanksi Berat.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK) Lili Pintauli Siregar terbukti melanggar kode etik sebagai pimpinan KPK.
Hal itu lantaran Lili Pintauli menyalahgunakan pengaruh sebagai pimpinan KPK dan berkomunikasi dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.
Padahal, diketahui KPK sedang mengusut dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai itu.
Baca juga: Dewas KPK Tidak Akan Bawa Kasus Lili Pintauli Siregar ke Ranah Pidana
Untuk itu, Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK menghukum Lili dengan sanksi potongan gaji sebesar 40 persen.
"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan," kata Ketua Dewas KPK, Senin (30/8/2021), melansir Tribunnews.com.
Sanksi berupa potong gaji ini pun dikomentari Eks Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Febri merasa kecewa atas hukuman yang diberikan Dewas kepada Lili Pintauli karena dinilai kurang berat.
Baca juga: MAKI Minta Lili Pintauli Mundur dari KPK karena Terbukti Langgar Etik
Dikatakannya, gaji Lili Pintauli hanya berkurang sekitar Rp 1,85 juta per bulan.
" Pimpinan KPK terbukti melanggar Etik: 1. Menyalahgunakan pengaruh utk kepentingan pribadi;
2. Berhubungan langsung dg pihak yg perkaranya ditangani KPK."
"Tapi hanya dihukum potong gaji Rp1,85 juta/bulan (40% gapok) dari total penerimaan lebih dari Rp80juta/bulan. Menyedihkan," kata Febri melalui akun Twitter-nya, @febridiansyah, Senin (30/8/2021).
Menurut Febri, Dewas KPK punya pilihan sanksi yang berat ditimbang potongan gaji, yakni meminta Lili Pinatuli mundur dari jabatan pimpinan KPK.
Baca juga: Potong Gaji Pokok 40%, Lili Pintauli Masih Kantongi Rp87 Juta Per Bulan, Eks Jubir KPK: Menyedihkan
Sanksi itu tertuang dalam Pasal 10 ayat 4 Peraturan Dewas KPK Nomor 2 Tahun 2020.
"Meminta Pimpinan mundur dari KPK. Tapi itu tidak dilakukan," lanjut Febri.
Namun, Febri tak bisa berharap banyak dari putusan Dewas KPK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.