MAKI: Sebaiknya Lili Pintauli Siregar Mundur dari KPK
Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Lili Pintauli Siregar mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Koru
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Lili Pintauli Siregar mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Permintaan ini disampaikan MAKI menyusul putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang menyatakan Lili terbukti melanggar etik dan pedoman perilaku dengan menyalahgunakan pengaruhnya sebagai pimpinan KPK dan berkomunikasi dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.
Padahal, KPK sedang mengusut dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai.
Atas pelanggaran tersebut, Dewas menjatuhkan sanksi berat kepada Lili berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.
"Menghormati putusan Dewas KPK yang menyatakan Lili Pintauli Siregar bersalah melanggar kode etik berat dan sanksi pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan. Putusan Dewas ini sebagai sebuah proses yang telah dijalankan berdasar UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Revisi UU KPK," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Senin (30/8/2021).
Baca juga: Potong Gaji Pokok 40%, Lili Pintauli Masih Kantongi Rp87 Juta Per Bulan, Eks Jubir KPK: Menyedihkan
Boyamin menilai putusan Dewas KPK dirasakan belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Semestinya sanksi yang dijatuhkan terhadap Lili berupa pemecatan.
Lantaran tak dipecat Dewas, MAKI meminta Lili mengundurkan diri dari jabatannya demi kebaikan KPK dan upaya pemberantasan korupsi.
"MAKI meminta Lili Pintauli Siregar untuk mengundurkan diri dari pimpinan KPK demi kebaikan KPK dan demi kebaikan pemberantasan korupsi serta demi kebaikan NKRI," katanya.
Dikatakan Boyamin, pengunduran diri Lili Pintauli Siregar untuk menjaga kehormatan KPK.
Boyamin khawatir tanpa pengunduran diri, pelanggaran etik yang dilakukan Lili akan menjadi noda yang selalu menyandera KPK.
"Sehingga KPK akan kesulitan melakukan pemberantasan korupsi," katanya.
Di sisi lain, Boyamin mengatakan, pihaknya akan melaporkan perkara ini ke Bareskrim Polri.
"Itu berdasarkan dugaan perbuatan yang Pasal 36 UU KPK masih dikaji berdasar putusan Dewas KPK yang baru saja dibacakan," katanya.