MAKI: Sebaiknya Lili Pintauli Siregar Mundur dari KPK
Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Lili Pintauli Siregar mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Koru
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
Diketahui, Dewas KPK memutuskan menjatuhkan sanksi berat terhadap wakil Ketua KPK, Lili Pintauli berupa pemotongan gaji sebesar 40 persen selama 12 bulan atau satu tahun.
Dewas menyatakan Lili terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yakni berkomunikasi dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial yang menjadi pihak beperkara di KPK.
"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatarongan Panggabean saat membacakan amar putusan terhadap Lili di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (30/8/2021).
Tumpak menyatakan, Lili terbukti menyalahgunakan pengaruh pimpinan KPK dan berhubungan langsung dengan Syahrial.
Padahal, KPK sedang mengusut dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai.
"Mengadili menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pengaruh pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh yang diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf b dan a Peraturan Dewas Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK," kata Tumpak.
Dalam menjatuhkan sanksi terhadap Lili, Dewas KPK mempertimbangkan sejumlah hal.
Untuk hal yang meringankan, Dewas menilai Lili telah mengakui perbuatannya dan belum pernah dijatuhi sanksi etik.
Sementara untuk hal yang memberatkan, Dewas menilai Lili tidak menyesali perbuatannya.
Selain itu, selaku pimpinan KPK, Lili seharusnya menjadi contoh dan teladan dalam penerapan nilai dasar KPK, yakni integritas, sinergi, keadilan, profesionalisme, dan kepemimpinan.
"Namun terperiksa melakukan sebaliknya," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho.