Pembelajaran Tatap Muka Dimulai di Daerah PPKM Level 1-3, Sekolah Harus Bentuk Satgas Covid-19
Meski demikian, kata dia, akselerasi pembukaan PTM terbatas harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah mendorong sekolah di wilayah PPKM level 1-3 segera membentuk Satgas Covid-19 tingkat sekolah untuk mendukung efektivitas Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas.
“Pemerintah mengarahkan sekolah di wilayah PPKM level 1-3 meningkatkan kesiapan pembukaan PTM secara terbatas, karena ini penting untuk menekan risiko learning loss dan menjaga kualitas pembelajaran anak Indonesia. Namun demikian, menjadi tanggung jawab kita bersama untuk menjaga agar sekolah tidak menjadi klaster penyebaran yang baru,” ungkap Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate dalam keterangannya, Senin (30/8/2021).
Meski demikian, kata dia, akselerasi pembukaan PTM terbatas harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Baca juga: Pimpinan DPR Monitor dan Evaluasi Pembelajaran Tatap Muka di Sejumlah Sekolah
Karena itu, upaya perlindungan kesehatan bagi insan pelaku pendidikan dan keluarganya harus dioptimalkan.
"Selain percepatan vaksinasi bagi pendidik dan peserta didik, penerapan teknis pelaksanaan protokol kesehatan sesuai regulasi juga harus diperkuat," imbuhnya.
Untuk memastikan adanya pengawasan protokol kesehatan ini, pemerintah mendorong satuan pendidikan di wilayah PPKM level 1-3 segera membentuk Satgas Covid-19 tingkat sekolah untuk mendukung efektivitas PTM secara terbatas.
Satgas Covid-19 sekolah bertugas mengawal dan menjamin keamanan dan keselamatan warga sekolah dengan pengawasan protokol kesehatan yang ketat.
Satgas sekolah juga akan berperan penting dalam mengkomunikasikan setiap perkembangan PTM kepada satgas daerah dan dinas terkait.
Diketahui, dalam SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Regulasi teknis lainnya juga tercantum dalam Inmendagri No. 35, 36, dan 37 Tahun 2021 terkait pelaksanaan PPKM dengan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan, serta Panduan Pengawasan dan Pembinaan Penerapan Protokol Kesehatan di Satuan Pendidikan dari Kemenkes.
Dalam Keterangan Pers di Graha BNPB, Kamis (26/8/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menyebutkan, bahwa pada prinsipnya, sistem pengawasan yang komprehensif dalam pembelajaran tatap muka bukan hanya tanggung jawab satuan pendidikan.
Melainkan juga menjadi tanggung jawab orangtua di rumah dan unsur lingkungan lainnya di bawah pengawasan posko dan berbagai satgas yang juga dibentuk di berbagai fasilitas umum dan sosial.
Per 22 Agustus 2021, sebanyak 31 persen dari total laporan 261.040 sekolah di wilayah PPKM level 1-3 telah menjalankan pembelajaran tatap muka secara terbatas dengan protokol kesehatan yang ketat.
Pemerintah mengatur kapasitas maksimum PTM, sistem skrining terintegrasi melalui aplikasi PeduliLindungi, juga penetapan kriteria insan pendidikan yang boleh mengikuti PTM terbatas.
Guna meminimalisasi celah penularan, satuan pendidikan juga harus mematuhi aturan terkait ventilasi, jarak, durasi, serta standar perilaku setiap unsur yang terlibat.