Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara di PT DKI, Kuasa Hukum: Sepertinya Tunggu Pilpres 2024 Selesai
Majelis Hakim PT DKI Jakarta telah menjatuhkan putusan atas banding yang dilayangkan kubu Rizieq dengan menguatkan putusan PN Jakarta Timur.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab (MRS) menyatakan bakal mengajukan kasasi terkait putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menguatkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur atas perkara swab test RS UMMI, Bogor.
Diketahui, Majelis Hakim PT DKI Jakarta telah menjatuhkan putusan atas banding yang dilayangkan kubu Rizieq dengan menguatkan putusan PN Jakarta Timur.
Berarti eks Imam Besar FPI itu tetap dipidana 4 tahun penjara.
"Kami pasti (ajukan) kasasi, putusan (Pengadilan Tinggi DKI Jakarta) tidak masuk akal," kata Ketua Tim Kuasa Hukum Rizieq, Sugito Atmo Prawiro saat dihubungi wartawan, Senin (30/8/2021).
Menurut Sugito, kasus yang menjerat Rizieq Shihab itu hanyalah kasus swab test yang semestinya tak dibesarkan.
Sebab dirinya menilai, pasal yang menjerat Rizieq Shihab itu ada unsur politiknya.
"Ini kan pasal-pasal yang bisa dipolitisasi. Hakim seharusnya independen," ujar Sugito.
Baca juga: Massa Diduga Simpatisan Rizieq Shihab Lempari Polisi, Sejumlah Orang Terluka
Tak hanya itu, kata dia, dalam perkara ini juga Rizieq sengaja dibatasi perannya hingga Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 selesai.
"Sepertinya menunggu Pilpres 2024 ini ya," kata dia.
Jika vonis 4 tahun penjara Rizieq Shihab dimulai tahun 2021 ini maka jika tidak ada halangan maka Rizieq Shihab akan bebas pada 2025 setelah Pilpres 2024.
Sementara, anggota kuasa hukum Rizieq lainnya yakni, Aziz Yanuar mengatakan, untuk saat ini pihaknya masih menunggu salinan publikasi putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI keluar secara resmi.
Saat ini, kata dia, yang dilakukan pihaknya masih bersabar menunggu salinan resmi itu.
"Alhamdulillah apapun putusannya, kita tetap bersabar menunggu resminya dari PT DKI Jakarta ke PN Jakarta Timur," ujar Aziz.
Sebelumnya, dalam keputusannya, Majelis Hakim PT DKI Jakarta memperkuat hasil vonis hukuman empat tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kepada eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.