Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Dinyatakan Langgar Etik, Dijatuhi Sanksi Pengurangan Gaji 40 Persen

Dewas KPK menyatakan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran etik dan diberi sanksi pemotongan 40 persen gaji.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Dinyatakan Langgar Etik, Dijatuhi Sanksi Pengurangan Gaji 40 Persen
Tribunnews/Jeprima
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar dinyatakan melanggar etik dan dijatuhi sanksi pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar bersalah karena telah menyalahgunakan jabatan dan berhubungan langsung dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.

Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi berat kepada Lili Pintauli Siregar.

Lili dinilai melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b dan a Peraturan Dewas Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

"Menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pengaruh pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengab pihak-pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK," ucap Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam sidang daring, Senin (30/8/2021).

Dewas, kata Tumpak, menghukum berat Lili Pintauli Siregar dengan memotong gaji pokok selama 12 bulan.

Baca juga: Dewan Pengawas KPK Tentukan Nasib Lili Pintauli Siregar Hari Ini

"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan," jelas Tumpak.

Berita Rekomendasi

Lili terbukti melakukan pelanggaran kode etik karena memberi informasi mengenai perkembangan penanganan perkara di Tanjungbalai yang menyeret Wali Kota nonaktif M Syahrial.

Lili juga turut memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan M Syahrial guna pengurusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai.

Sebelumnya laporan pelanggaran etik terhadap Lili Pintauli dilayangkan mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko dan dua penyidik KPK, Novel Baswedan dan Rizka Anungnata.

Baca juga: Komnas HAM Beberkan Alasan Ikut Tangani Proses Alih Status Pegawai KPK

Dalam dokumen laporan, Lili disebut melanggar prinsip Integritas sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Lili diduga memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan M Syahrial guna pengurusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai.

“Kejadian seperti ini membuat KPK sangat terpuruk dan sangat tidak lagi dipercayai publik,” ujar Sujanarko, dalam keterangan tertulisnya.

Lili Pintauli sendiri sebelumnya telah membantah tudingan komunikasi tersebut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas