Wamen LHK: Lingkungan Baik dan Sehat adalah Hak Warga Negara
Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Wamen LHK) Alue Dohong mengatakan lingkungan baik dan sehat adalah hak bagi warga negara.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Wamen LHK) Alue Dohong mengatakan lingkungan baik dan sehat adalah hak bagi warga negara.
Hal ini tertuang dalam UUD 1945 pasal 28H yang menyatakan bahwa negara harus menjamin kehidupan dan lingkungan yang layak bagi warga negaranya.
Menurutnya pengelolaan sampah juga menjadi bagian dari konsen pemerintah dalam mewujudkan amanat tersebut.
“UU No 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah menyatakan bahwa pengelolaan sampah bertujuan untuk meningkatkan Kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan hidup yang sehat serta menjadikan sampah sebagai sumber daya,” kata Alue di webinar yang diselenggarakan Sekolah Sampah Nusantara, Senin (30/8/2021).
Namun menurutnya pemerintah tidak akan bisa jika hanya menjalankan amanat tersebut sendirian, karena sampah bersumber dari segala tempat, terutama sampah rumah tangga.
Sehingga pelibatan seluruh komponen, masyarakat, Pemda, hingga dunia usaha menjadi penting.
Baca juga: Wakil Ketua MPR : Berikan perhatian serius pada lingkungan hidup
Alue menyebut dalam UU No 18 tahun 2008, pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk menyediakan payung hukum, perangkat regulasi, kebijakan, penegakkan hukum dan program bagi Pemda.
Dunia usaha juga memiliki peran dalam melaksanakan aturan pengelolaan sampah dan mewujudkan pelaksanaan komitmen global untuk mengurangi sampah kemasan.
Sementara itu, masyarakat memiliki peran untuk mengubah perilaku dalam memilah dan mengumpulkan sampah.
“Dari peran tersebut, jelas kalau pengelolaan sampah menjadi tanggung jawab bersama,” katanya.
Ia memberikan dukungan gerakan ‘Berbagi Peran dalam Bersihkan Indonesia’ dalam urusan pengelolaan sampah.
Dengan diterbitkannya surat keputusan bersama (SKB) antara Menteri LHK, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan dan Kepolisian RI pada tanggal 27 Mei 2020 terkait pelaksanaan impor limbah non B3 sebagai bahan baku industri, diamanatkan untuk segera menyusun peta jalan pengelolaan limbah non B3, khususnya untuk kertas dan plastik.
“KLHK telah menyusun kajian pemetaan usaha pengumpulan bahan baku daur ulang plastik dan kertas di Indonesia,” kata Alue.
“Hasil kajian ini akan menjadi dasar penyusunan peta jalan yang didalamnya akan jelas pembagian peran pihak dalam penyediaan bahan baku industri dalam negeri, dalam pemanfaatan limbah kertas dan plastik,” lanjutnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.