Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ATURAN Penyesuaian PPKM yang Diperpanjang hingga 6 September 2021, Ini Wilayah yang Masuk Level 3

Pemerintah memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali hingga 6 September 2021.

Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in ATURAN Penyesuaian PPKM yang Diperpanjang hingga 6 September 2021, Ini Wilayah yang Masuk Level 3
Tribun Jabar/GANI KURNIAWAN
Pengunjung makan di tempat (dine in) dengan mengikuti protokol kesehatan (prokes) di Warung Nasi Ibu Imas, Jalan Pungkur, Kota Bandung, Selasa (3/8/2021). Pemerintah memperpanjang PPKM hingga 6 September 2021. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali hingga 6 September 2021.

Situasi pandemi Covid-19 di Tanah Air mengalami tren perbaikan, di mana tingkat positivity rate terus menurun dalam tujuh hari terakhir.

Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pernyataannya di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (30/8/2021).

“Tingkat keterisian rumah sakit untuk kasus Covid-19 juga semakin membaik."

"Rata-rata BOR nasional sudah berada di sekitar 27 persen,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, seperti dikutip dari laman presidenri.go.id.

Baca juga: Evaluasi PPKM, Jokowi Sebut Situasi Covid-19 di Indonesia Semakin Membaik

Selama perpanjangan PPKM, terdapat penambahan wilayah aglomerasi yang masuk ke PPKM level 3, yakni Malang Raya dan Solo Raya.

Sementara itu, wilayah Semarang Raya berhasil turun ke level 2.

BERITA TERKAIT

“Sehingga wilayah yang masuk ke dalam level 3 pada penerapan minggu ini adalah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya, Malang Raya, dan Solo Raya,” sebut Jokowi.

Secara keseluruhan, penanganan pandemi Covid-19 di Jawa-Bali memiliki perkembangan yang cukup baik.

Wilayah yang masuk ke level 4 mengalami penurunan dari 51 kabupaten/kota menjadi 25 kabupaten/kota.

Sementara wilayah yang masuk ke level 3, dari 67 kabupaten/kota menjadi 76 kabupaten/kota.

Kemudian, wilayah yang masuk ke level 2 dari 10 kabupaten/kota menjadi 27 kabupaten/kota.

Baca juga: Pembelajaran Tatap Muka Dimulai di Daerah PPKM Level 1-3, Sekolah Harus Bentuk Satgas Covid-19

Meski terjadi perbaikan, Jokowi menegaskan bahwa masyarakat harus tetap waspada dan disiplin menerapkan protokol kesehatan secara ketat dalam kegiatan sehari-hari.

Ia mengingatkan, sejumlah negara yang penduduknya sudah divaksinasi lebih dari 60 persen saat ini juga masih mengalami gelombang lonjakan kasus Covid-19, akibat masyarakatnya tidak disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

“Kita harus bersama-sama menjaga agar kasus Covid-19 tidak naik lagi."

"Kuncinya sederhana, ayo segera ikut vaksin, ayo disiplin terapkan protokol kesehatan,” pungkasnya.

Baca juga: Menparekraf Sebut Masyarakat Sangat Trauma dengan Aturan PPKM Level 4

Aturan PPKM Jawa-Bali

Adanya penurunan kasus, serta penurunan level PPKM di berbagai kabupaten atau kota, menghasilkan peningkatan indeks belanja dan kunjungan ke tempat belanja di Jawa-Bali.

Selain itu, adanya pemulihan mobilitas masyarakat untuk melakukan rekreasi.

Hal ini perlu diwaspadai oleh setiap orang agar selalu waspada kepada lingkungan disekitarnya.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, menyampaikan berbagai perkembangan baik yang telah dicapai harus disyukuri bersama.

"Namun, kita tetap harus waspada. Salah satunya terkait indeks komposit mobilitas yang berjalan cepat yang saat ini sudah kurang dari 5 persen. Jangan sampai terjadi peningkatan,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Senin, dikutip dari laman maritim.go.id.

Baca juga: Muhadjir Effendy Sebut Pemerintah Terus Evaluasi PPKM sampai Covid-19 Terkendali

Sehingga, pemerintah melakukan berbagai penyesuaian terhadap aturan PPKM.

Satu di antaranya dengan melakukan uji coba di beberapa sektor publik dengan menggunakan platform PeduliLindungi sebagai upaya serius melakukan tracing.

“Minggu ini, pemerintah akan melakukan penambahan fitur kategori warna hitam untuk orang yang teridentifikasi positif Covid-19 atau kontak erat."

"Sehingga, kita bisa lebih cepat dalam melakukan pencegahan terhadap penyebaran kasus."

"Jika orang-orang ini masih memaksa melakukan aktivitas di ruang publik, maka mereka akan langsung dievakuasi untuk isolasi atau karantina,” jelas Luhut.

Baca juga: Shireen Sungkar Sebut Bisnisnya Terpengaruh Pandemi Covid-19 dan Aturan PPKM

Sementara itu, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menambahkan jika sektor publik seperti perdagangan, transportasi, pariwisata, kantor atau pabrik, pendidikan, serta keagamaan secara bertahap akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai bagian dari upaya tracing pemerintah.

Seiring dengan menurunnya angka positif Covid-19, pemerintah tetap meningkatkan dan mengimbau masyarakat untuk waspada.

Beberapa penyesuaian kembali dilakukan seperti berikut:

1. Penyesuaian kapasitas dine in (makan di tempat) di dalam mall menjadi 50 persen dan waktu jam operasi mall diperpanjang menjadi hingga pukul 21.00.

2. Adanya uji coba 1000 outlet restoran di luar mall dan yang berada di ruang tertutup untuk bisa beroperasi dengan 25 persen kapasitas di Kota Surabaya, Jakarta, Bandung dan Semarang.

3. Seluruh industri atau pabrik, baik yang orientasi domestik (non esensial) maupun ekspor (esensial), dapat beroperasi 100 persen staff minimal dibagi dua shift.

Diperbolehkan selama memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), memperoleh rekomendasi Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan selalu menggunakan QR Code PeduliLindungi.

“Untuk sektor kritikal akan diwajibkan menggunakan QR Code PeduliLindungi mulai 7 September 2021."

"Ke depan penggunaan platform PeduliLindungi nantinya akan terus digunakan, diluaskan, hingga diwajibkan di hampir seluruh akses publik yang dilakukan penyesuaian tanpa terkecuali,” tegas Luhut.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Berita lain terkait PPKM

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas